Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan, yang menetapkan Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang sebagai lokasi penerapan PPKM Level 4 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/25/ppkm-level-4-diterapkan-26-juli-2-agustus-2021-ini-penyesuaiannya/

Menyikapi kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang menghelat rapat pada Senin, 26 Juli 2021 dan telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Kupang terkait penerapan PPKM Level 4 di wilayah administratif Kota Kupang. Demikian penegasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat jumpa media dengan penerapan protokol kesehatan ketat di ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

“Intinya semua edaran yang kami buat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, tetapi terdapat klausul kepada Kepala Daerah untuk menyesuaikan hal-hal yang dibutuhkan di tingkat daerah,” ujar  Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sembari menyampaikan bahwa surat edaran Wali Kota Kupang tentang PPKM Level 3 telah dipertimbangkan kesesuaian dengan penerapan PPKM Level 4.

Ada pun Instruksi Wali Kota Kupang, urai dr. Hermanus Man, terkait penyesuaian aturan penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang antara lain :

Pertama, seluruh aktivitas kemasyarakatan di Kota Kupang diperkenalkan hanya hingga pukul 21.00 WITA (9 malam).

“Sesudah pukul 21.00 WITA, maka Pol PP dibantu Polisi dan TNI beserta tim Covid-19 Kota Kupang melakukan patroli penertiban sekaligus memberi sanksi berupa pencabutan izin, KUHP, atau Undang-undang Karantina,” terang dr. Hermanus Man.

Kedua, Penertiban jam operasi pasar yakni mulai pukul 04.00—10.00 WITA dan 17.00—20.00 WITA yang dihadiri oleh Polisi, TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan.

“Satu pasar terdiri dari 10 (sepuluh) orang yang bertugas menertibkan protokol kesehatan, jika tidak mengikuti maka diusir keluar dari pasar. Untuk penjual dihentikan berjualan selama satu minggu jika tak mengikuti protokol kesehatan dan untuk sopir dari luar kota masuk ke pasar yang tak mengikuti prokes dilarang masuk ke pasar,” tegas dr. Hermanus Man seraya menambahkan, “Karena kasus Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat serius berada di level 4.”

Ketiga, pada akhir pekan (Jumat, Sabtu, dan Minggu) dilakukan penyekatan atau pembatasan di pintu masuk ke Kota Kupang diatur oleh Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI.

“Bagi warga Kota Kupang yang ingin piknik lalu pulang pergi, kita tutup dan larang karena risiko tinggi pergi ke daerah atau kabupaten yang belum melakukan  Vaksinasi Covid-19,” tekan dr. Hermanus Man bahwa penyekatan hanya berlaku 2 (dua) minggu.

Terkait pembatasan aktivitas ke luar kota, tandas Wakil Wali Kota Kupang, bahwa dalam keadaan darurat, maka Kepala Daerah berkewajiban melindungi seluruh masyarakat dengan membatasi mobilitas.

“Ini bagian dari penerapan protokol kesehatan 5 M dan demi kebaikan kita bersama,” pungkas dr. Hermanus Man.

Penulis, editor dan foto (+ roni banase)