Pemda Belu Resmi Luncurkan Pengobatan Gratis Pakai KTP

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah Belu di bawah kepemimpinan Bupati, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD–KGEH, FINASIM. dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. meluncurkan secara resmi program pengobatan gratis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Puskesmas Haliwen, pada Senin, 26 Juli 2021.

“Oleh karena itu, hari ini kita hadir di sini untuk mengikuti pencanangan pengobatan gratis dengan menggunakan KTP saja. Kalau KTP ketinggalan, pakai Kartu Keluarga. Kalau baru lahir, pakai Surat Keterangan Lahir. Kalau masih tidak ada juga, bertemu kepala desa, bertemu camat ke dukcapil, maka dalam waktu singkat akan keluar Kartu Keluarga dan nomor induknya,” tandas dr. Agus Taolin disambut aplaus meriah.

Bupati dr. Agus Taolin menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah membantu pemerintah sehingga hari ini mulai berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP.

Untuk diketahui, dasar hukum pencanangan program pengobatan gratis sebagaimana dibacakan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Thresia M.B. Saik dan dipertegas Kepala BPJS Kesehatan Atambua dr. Munaqib, M.M., AAAK., dan Bupati Belu, yakni Undang–Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, Undang–Undang nomor 36 tentang Kesehatan, Undang–Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang– Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial.(*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)