PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Korlantas Polri Bangun 407 Titik Penyekatan

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membangun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali. Titik penyekatan itu dibangun sehubungan pemberlakuan PPKM Darurat selama 3—20 Juli 2021.

Saat apel kesiapan, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pihaknya menghelat Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat. Operasi Aman Nusa II tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.

“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur. Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” ujar Istiono dalam sambutannya di NTMC Polri, Pancoran, Jakarta, pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Istiono menjelaskan, kepolisian bakal melakukan upaya-upaya preventif dalam operasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga bakal menggelar patroli sampai ke wilayah RT-RW. “Kemudian kita juga nanti akan lakukan langkah-langkah preventif, patroli sampai RT RW,” ucapnya.

Lebih jauh, Istiono menyebut Operasi Aman Nusa II ini juga bakal diikuti Korps Sabhara Baharkam Polri. Dia berpesan agar personel yang turun ke lapangan memahami peraturan PPKM Darurat. “Jadi teman-teman di lapangan harus paham benar aturan-aturan yang diterapkan pemerintah. Pelajari, pedomani dan laksanakan di lapangan secara baik,” ujar Istiono.

Apel kesiapan ini juga tampak dihadiri Kepala Korps Sabhara Baharkam Polsi Irjenpol Nanang Avianto. Selain itu, terlihat pula sejumlah pejabat utama (PJU) Korlantas Polri dan Korps Sabhara Baharkam turut menemani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3—20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3—20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan pers, pada Kamis, 1 Juli 2021.(*)

Sumber berita dan foto (*/humas polri)

Editor (+roni banase)