Usai Diperiksa Penyidik Polres, Anggota DPRD Belu Resmi Jadi Tersangka

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Usai diperiksa penyidik Polres, oknum anggota DPRD Belu fraksi Partai Gerindra berinisial MMNB, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan ringan terhadap 9 orang warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam jumpa pers yang dihelat bersama awak media di aula serba guna Mapolres Belu pada Sabtu, 31 Juli 2021.

“Penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka MMNB di ruang Satreskrim Polres Belu pada Jumat pagi, 30 Juli 2021. Sesuai hasil gelar perkara, ini penghinaan ringan, melanggar pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara,” terang Kapolres Belu.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/22/hina-masyarakat-oknum-anggota-dprd-belu-terancam-jadi-tersangka/

Kapolres Khairul Saleh menuturkan, penyidik tidak bisa menahan tersangka MMNB karena kasus ini merupakan tindak pidana ringan. Penyidik segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua untuk disidangkan.

“Yang bersangkutan diancam dengan 4 bulan penjara. Selanjutnya nanti, kita tunggu hasil di pengadilan. Karena ini kasus tipiring, tersangka MMNB tidak bisa ditahan. Yang bisa ditahan itu, minimal ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Itu sesuai dengan aturannya,” pungkas Kapolres. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa)