Hina Masyarakat, Oknum Anggota DPRD Belu Terancam Jadi Tersangka

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Proses hukum lanjutan terhadap oknum anggota DPRD Belu Fraksi Gerindra berinisial MMNB yang dilaporkan ke Polres Belu atas kasus dugaan penghinaan terhadap 9 (sembilan) orang warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Belu tengah mengumpulkan bukti-bukti, dan dalam waktu dekat akan diumumkan status tersangkanya. Demikian, disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu siang, 21 Juli 2021.

“Sementara dalam proses, sudah sampai pada tahap penyidikan. Sementara kumpulkan bukti-bukti dan kalau cukup bukti, dalam waktu dekat kita umumkan tersangka,” kata Kapolres Belu.

Ketika ditanya wartawan berkaitan dengan perlunya izin pemeriksaan dari Gubernur NTT terhadap calon tersangka yang adalah anggota DPRD Belu, Kapolres Khairul Saleh menjawab, surat izin pemeriksaan dari Gubernur tidak diperlukan lagi lantaran undang-undangnya sudah dicabut.

“Izin untuk pemeriksaan dari Gubernur tidak perlu lagi karena undang-undang sudah dicabut. Dalam waktu dekat kita akan periksa lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui, salah satu korban Ruben Fallo menyampaikan kepada wartawan, bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik Polres Belu kepada para korban pada tanggal 6 Juli 2021, bahwa saat ini kasus yang dilaporkan Ruben Cs. tinggal menunggu izin dari Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak, Ruben Fallo belum bisa memberikan kepastian karena surat permohonan izin dari penyidik Polres Belu yang ditujukan kepada Gubernur NTT untuk melanjutkan proses hukum terhadap MMNB, belum ada jawaban.

Ruben menjelaskan, ia dan para korban lainnya yang adalah masyarakat kecil hanya bisa berharap agar Gubernur NTT memberikan izin sehingga proses hukum terhadap pelaku MMNB bisa dilanjutkan.

“Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP) yang kami terima tanggal 6 Juli 2021, polisi masih minta izin ke pak gubernur karena pelaku adalah anggota DPRD Belu,” ungkap Ruben Fallo pada Senin, 19 Juli 2021. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa)