Aniaya Anak di Bawah Umur di Rote Ndao, Dua Prajurit TNI Diproses Hukum

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pimpinan TNI AD memastikan bahwa 2 (dua) oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mencuri HP milik Serka AODK, akan diproses secara hukum.

Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini, ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, pada Sabtu, 21 Agustus 2021 di Madispenad Jakarta Pusat.

Lokasi kejadian perkara kasus aniaya anak di bawah umur oleh oknum TNI Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao

Dijelaskan Brigjen TNI Tatang Subarna, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Tatang pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar, serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan,” pungkasnya. (*)

Sumber dan foto (*/Dispenad)

Editor (+roni banase)