KPK OTT 5 Orang Termasuk Bupati Probolinggo & Anggota DPR RI

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | KPK melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.Tim KPK telah mengamankan 10 orang pada Senin, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo,  Jawa Timur.

“Kesepuluh orang kena OTT KPK di antaranya: PTS, Bupati Probolinggo periode 2013—2018 dan 2019—2024, HA, anggota DPR RI periode  2014—2019 dan 2019—2024 serta pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo periode 2003—2008 dan 2008—2013, DK, ASN (Camat  Krejengan), SO, ASN  (Pejabat Kades Karangren), PR, ASN (Camat Kraksaan), IS, ASN (Camat Banyuayar), MR, ASN  (Camat  Paiton), HT, ASN  (Camat Gading), PJK,  Ajudan, serta FR, Ajudan. Demikian diuraikan Ketua KPK H. Firli Bahuri pada Selasa pagi, 31 Agustus 2021.

Firli menuturkan kronologis tangkap tangan tersebut bermula pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan  penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK Camat Krejengan bersama dengan SO.

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta  sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA  yang merupakan suami sekaligus orang  kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai  tanda bukti  persetujuan mewakili PTS.

“Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp.240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa  wilayah di Kabupaten Probolinggo,” terang  Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sementara MR, imbuh Firli, turut diamankan bersama uang sejumlah  Rp 112.500.000,- di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting,  Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Selanjutnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad  Yani,  Probolinggo. Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang saat ini  telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang Rp.362.500.000,- (Tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Konstruksi Perkara

Dengan akan dilaksanakannya  pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan  sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24  kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat. Selain itu ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan  nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan  sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp.20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif  Rp.5 juta/hektar. Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.

HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi  dikoordinir  melalui  Camat.

Pada Jumat, 27 Agustus 2021, Keduabelas Pejabat Kepala Desa menghadiri  pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada  kesepakatan untuk  memberikan sejumlah  uang kepada PTS melalui HA dengan  perantaraan DK.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR,  AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp.20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp.240  juta. Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah  Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp.112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui  HA.

Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menetapkan 22 (dua  puluh  dua) orang tersangka antara lain sebagai  Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten  Probolinggo) ;  SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH,  NUH, HS, SR, SO serta SD. Dan sebagai penerima ; HA, PTS, DK serta MR.

“Saat ini KPK telah melakukan penahanan Rutan terhadap 5 para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus  2021 sampai dengan 19 September 2021,” terang Ketua KPK.

Secara terpisah, HA ditahan di  Rutan KPK pada Kavling C1, PTS  ditahan di Rutan KPK pada Gedung  Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan  di  Rutan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (*)

Sumber dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)