Manggarai, Garda Indonesia | Kepala Kantor wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Pembentukan Kelompok MPIG Tenun Tradisional di Kabupaten Manggarai, Selasa 31 Agustus 2021.
Terselenggaranya sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama antara Dekranasda Provinsi NTT dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai yang dihadiri oleh Ketua dan anggota Dekranasda Kabupaten Manggarai, Aparatur pemerintah Kabupaten Manggarai, LSM dan para pengrajin Tenun Songke Manggarai.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dekranasda Provinsi NTT atas upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual khususnya pembentukan MPIG Tenun Tradisional.
Mengawali penyampaian materi, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT serta Ketua dan Wakil ketua Dekranasda Provinsi NTT yang sangat peduli akan perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) di Provinsi NTT. Wujud dari kepedulian tersebut, Dekranasda Provinsi NTT menginisiasi pembentukan MPIG Tenun Tradisional Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Dekranasda Kabupaten Manggarai yang memfasilitasi kegiatan ini.
Marciana Jone menjelaskan pengenalan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal. Kabupaten Manggarai memiliki banyak potensi KIK misalnya EBT, PT, dan Indikasi Geografis, ia mencontohkan Tarian Caci, Ritual Adat Penti, Rumah Adat Mbaru Niang dan alat musik gendang yang terbuat dari kulit manusia yang berada di Desa Todo. Selain Kopi Arabika dan Robusta Kabupaten Manggarai memiliki banyak potensi Indikasi Geografis misalnya Vanili, Kakao, Durian, serta Tenun Songke yang memiliki motif indah.

Menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tujuan utama dari perlindungan Indikasi Geografis adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, menjaga kelestarian budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah.
Indikasi geografis perlu dilindungi karena merupakan tanda pengenal dan sebagai indikator kualitas produk yang dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya. Indikasi Geografis juga memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena orisinal dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain serta IG merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang.
Marci juga menjelaskan dalam permohonan IG hanya dapat dimohonkan oleh Pemerintah Daerah dan kelembagaan masyarakat yang pada umunya dikenal dengan masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis. Kelembagaan Masyarakat ini dibentuk atas dsar Surat Keputusan Kepala Daerah dan bertugas untuk mengembangkan dan membina kegiatan anggota, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, membuat program kerja, memfasilitasi anggotanya untuk mendapatkan akses permodalan, memberikan advokasi bagi anggota MPIG serta mengawasi proses produksi dan peredaran produk IG.
Bagi pemerintah daerah, pendaftaran IG memberikan peningkatan ekonomi, melindungi nama-nama produk lokal yang unik dari pelanggaran, meningkatkan harga produk di pasaran, meningkatkan citra daerah, serta membuka lapangan kerja, agrowisata, dan pelestarian tanah.
Keberlanjutan MPIG sangat membutuhkan peran Pemerintah Daerah di antaranya memfasilitasi pembentukan peraturan daerah, pemenuhan sarana prasarana, dan peningkatan SDM bagi anggota MPIG.
Oleh karena itu, Marsiana sangat mengharapkan pemerintah daerah dan DPRD menginisiasi kebijakan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual.

Usai menyampaikan materi, Marciana menjadi fasilitator dalam pembentukan struktur organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Songke Manggarai.
Bupati Herybertus Nabit menyampaikan bahwa Kabupaten Manggarai memiliki banyak sekali potensi kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual Komunal misalnya Tarian Caci dan Ritual-ritual adat lainnya. Produk Indikasi geografis yang telah terdaftar asal Kabupaten Manggarai adalah Kopi Arabika dan Kopi Robusta Flores Manggarai.
“Tidak menutup kemungkinan masih banyak potensi-potensi kekayaan intelektual yang ada untuk dilindungi ke depannya,” ujar Bupati Herybertus.
Salah satu yang menjadi fokus pemerintahan saat ini, ungkap Bupati Herybertus, adalah perlindungan terhadap setiap hasil tenun. “Kalau diilhami secara budaya, melalui tenun ikat sebenarnya kita diajarkan sejarah, dilihat dari karakteristik motif tenunan menggambarkan mengenai siapa kami sebenarnya,” jelasnya.
Ditambah lagi setiap tenunan yang dihasilkan merupakan buah tangan para penenun yang luar biasa yang menuangkan ide kreatifnya tanpa meninggalkan unsur budaya. “Ibarat penenun itu seperti seniman yang menjaga kualitas karya ciptaannya,” urai Bupati Herybertus.
Untuk itu, tenun ikat perlu dilindungi dengan dilakukan pendaftaran. Selain memberikan legitimasi secara hukum, tujuan perlindungan IG tenun ikat akan memberikan peningkatan ekonomi dan pariwisata budaya Kabupaten Manggarai.
Melalui kesempatan yang baik ini, Bupati mengatakan pengurusan pembentukan MPIG adalah langka awal, untuk memberikan manfaat dan pengembangan potensi produk IG yang ada. Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai akan berkomitmen untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual.
“Untuk itu diharapkan kelompok MPIG yang akan dibentuk dapat bekerja secara baik,” tutup Heri.(*)
Sumber dan foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)
Editor (+roni banase)