Ranperda RPMJD TTU Harmonis, Pemda: Terima Kasih Kemenkumham NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (RPJMD Kabupaten TTU) Tahun 2021—2026 dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi, perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Usai Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026 dinyatakan harmonis, Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi dan Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana menandatangani berita acara bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni. Kemudian disahkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone.

Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi dalam Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026 di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, pada Kamis, 12 Agustus 2021, mengatakan RPJMD memuat rumusan-rumusan yang berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten TTU. Seluruh program dan rencana kegiatan pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU menjadi penting untuk dilaksanakan. Kita perlu berdiskusi dan melihat bersama apa yang telah dirancang untuk kita lakukan dan kita bangun di Kabupaten TTU, apakah itu telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sehingga tidak terbentur dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Wabup Eusabius pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU.

Senada, Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana mengatakan rapat kali ini merupakan pertemuan kedua dengan Kepala Kantor Wilayah setelah pertemuan pertama pada 25 November 2020 lalu.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu bersama seluruh staf yang ada, yang telah meluangkan waktu untuk menerima kami dalam keadaan yang sangat kekeluargaan,” ujarnya.

Pose bersama usai penandatanganan berita acara Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026  antara Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi; Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone

DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, imbuh Hendrik Bana, sangat tertib dan disiplin untuk mengikuti seluruh alur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah. “Dalam semua urusan pemerintahan, kami selalu mengedepankan regulasi. Bicara hukum, maka berbicara tentang kepastian,” tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Begitu juga telah taat asas dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sesuai amanat UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019. Apalagi, UU tersebut telah ditindaklanjuti Provinsi NTT dengan lahirnya Pergub No.51, No.52, dan No.53 Tahun 2020 yang mensyaratkan surat selesai pengharmonisasian untuk fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum.

“Hal ini menjadi penting untuk menjamin terciptanya Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas,” ujar Merci Jone sapaan akrabnya.

Merci Jone menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun yang wajib disusun dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan secara sinergi dan terintegrasi. Dari aspek prosedural, pembentukan Ranperda RPJMD harus sesuai dengan UU No.15 Tahun 2019. Dari aspek substansi, harus memenuhi Pasal 6 UU tersebut dan asas lain sesuai dengan bidang hukum Ranperda yang bersangkutan. Kemudian dari aspek teknik, materi muatannya harus sesuai dengan Lampiran II UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten TTU yang telah memasukkan penataan regulasi di dalam Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026,” imbuhnya.

RPJMD, tandas Merci Jone, dibentuk karena perintah Pasal 264 ayat (1) UU No.24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam penyusunannya juga harus sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017. Semoga Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026 ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten TTU,” harapnya.

Sumber dan foto (*/Humas Kemenkumham NTT/rin)

Editor (+roni banase)