Bupati TTS Dilaporkan Enam Pimpinan Partai Politik ke Polres

Loading

SoE, Garda Indonesia | Enam pimpinan partai politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Bupati Egusem Piether Tahun ke  Polres TTS dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/ 80/111/2022/SPKT.POLRES TTS POLDA NTT tanggal 19 Maret 2022, ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres TTS, Aiptu N. Simanjuntak; Keenam partai politik tersebut, antara lain: PDI Perjuangan, PKPI, HANURA, PAN, NasDem dan Partai Gerindra.

Para pimpinan parpol memolisikan Bupati Epy Tahun lantaran diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik dalam sambutannya di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura SoE pada Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WITA.

Ada 3 (tiga) pernyataan yang dilontarkan terlapor Epy Tahun yakni, pertama, partai politik ‘napoeba kit’, yang artinya partai politik omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat. Kedua, ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong, ‘poi oke’. Ketiga, ‘atone net hem fuil i ,poe oke’ (orang mau datang bujuk kamu, omong kosong).

Ketua DPC PDI Perjuangan, Mordekai Liu saat diwawancara Garda Indonesia, mengatakan laporan polisi yang dibuat langsung ditindaklanjuti Polres TTS dengan melakukan BAP awal. Dalam pemeriksaan awal, pasal yang dikenakan, yaitu pasal 310 KUHP: barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

”Setelah kita laporkan tadi, langsung diikuti dengan BAP awal,” ungkap pria yang akrab disapa Decky.

Ketua DPC Hanura, Marthen Tualaka pun mengaku, pihaknya merasa terhina dengan pernyataan Egusem Piether Tahun yang merupakan Ketua DPD II Golkar Kabupaten TTS merangkap pembina partai politik di Kabupaten TTS.

”Kami merasa terhina dengan pernyataan Bupati Tahun tersebut. Oleh sebab itu, setelah kami lakukan komunikasi lintas partai, ada enam partai politik yang sepakat untuk membawa pernyataan Bupati Tahun ke ranah hukum,” ujar Marthen. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *