Jakarta, Garda Indonesia | KRM, Rektor Universitas Lampung (UNILA) periode 2020—2024, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML Dosen 6, HF Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung, AT Ajudan KRM, dan AD Swasta; terciduk operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Pada OTT tersebut, Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri dalam keterangan pers pada Minggu, 21 Agustus 2022, menyampaikan bahwa giat tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Kronologis OTT tersebut, urai Firli, usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
“Pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar,” ungkap Ketua KPK.
Kemudian, imbuh Firli, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka yaitu KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020—2024, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB, Ketua Senat Universitas Lampung dan AD Swasta
“Maka, untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK,” tandas Firli Bahuri. (*)
Sumber (*/tim)