Kejar Luaran Paten/Paten Sederhana, Sentra KI PNK Helat Workshop

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Sentra Hak Kekayaan Intelektual Politeknik Negeri Kupang (PNK) menghelat workshop penyusunan dokumen permohonan Paten/Paten Sederhana bagi dosen lingkup Politeknik Negeri Kupang pada 14—15 September 2023 di Hotel Naka. Menghadirkan narasumber Ir. Ikhsan, M.Si. selaku Pemeriksa Paten Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li, S.H., M.Hum. pun turut memberikan materi.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari workshop yang diikuti 45 dosen PNK yang dihelat pada 11 November 2022 di Hotel Naka Kupang. Terlaksananya workshop penyusunan dokumen permohonan Paten/Paten Sederhana; atas dukungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/11/45-dosen-pnk-ikut-pelatihan-penyusunan-dokumen-hki-dari-kumham-ntt/

Politeknik Negeri Kupang pun menjadi 1 (satu) dari 11 (sebelas) penerima program bantuan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang diseleksi oleh Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) untuk tahun anggaran 2023. Adapun kesepuluh penerima bantuan yakni Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Negeri Banyuwangi, Politeknik Negeri Indramayu, Politeknik Negeri Medan, Politeknik Negeri Media Kreatif, Politeknik Negeri Semarang, Politeknik Perikanan Negeri Tual, Politeknik Pertanian Negeri Kupang, dan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Kupang, Dr. Deddy Lasfeto, S.T., M.T. mengatakan bahwa banyak dosen PNK melakukan penelitian yang berpotensi menjadi Paten/Paten Sederhana dan workshop penyusunan dokumen permohonan Paten/Paten Sederhana dapat menjadi wadah memfasilitasi dosen PNK mengembangkan dan melengkapi draf pengajuan dokumen HKI.

Dr. Deddy Lasfeto pun membeberkan potensi luaran Kekayaan Intelektual (KI) dari hasil penelitian dosen yang dibiayai dana internal kampus setiap tahunnya sebanyak 100—140 judul dari 6 (enam) jurusan yaknk Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Akuntansi, Administrasi Bisnis dan Pariwisata.

Luaran akhir penelitian dosen selama ini, imbuh Dr. Deddy Lasfeto, berupa publikasi jurnal/prosiding meskipun 50% teknologi terapan dilanjutkan pada kegiatan transfer teknologi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) sekitar Kota Kupang. “Kami menargetkan luaran sekitar 10—20 persen hasil penelitian dosen. Harapannya kita dapat mengejar target luaran melalui workshop penyusunan dokumen permohonan Paten/Paten Sederhana bagi Dosen Politeknik Negeri Kupang,” tandasnya.

Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual Politeknik Negeri Kupang, Petrisia Widyasari Sudarmadji, S.Kom., M.Si. kepada media ini mengungkapkan bahwa workshop penyusunan dokumen permohonan Paten/Paten Sederhana merupakan program dari Sentra HKI semenjak berdiri berdasarkan SK Direktur PNK Nomor 305 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022.

“Sentra HKI bernaung di bawah Pusat Pengabdian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) yang merupakan layanan umum untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi (penelitian dan pengabdian masyarakat, red) yang mempunyai luaran inovasi teknologi dan jasa,” urai Wietha sapaan akrabnya.

Luaran inovasi teknologi dan jasa, imbuh Wietha, jika diimplementasikan dan diberdayakan di masyarakat, maka harus mempunyai nilai kekayaan intelektual. “Kami mempunyai target untuk meningkatkan nilai perolehan HKI dari civitas akademik PNK, dan mendorong agar para dosen dapat memahami bagaimana menyusun, mengajukan, tracking hingga paten itu diakui,” ujar Wietha.

Sementara itu, Ir. Ikhsan, M.Si. selaku Pemeriksa Paten Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kepada para Dosen PNK menekankan pentingnya melakukan penelusuran apakah hasil penelitian tersebut sudah atau belum terdaftar sebagai Paten.

“Kalau (hasil penelitian) sudah terdaftar, untuk apa didaftarkan?. Toh akan ditolak, makanya harus diteliti dan ditelisik dulu apakah invensi tersebut layak untuk mendapatkan Paten,” tekannya.

Ikhsan juga menyampaikan bahwa kehadirannya di Kupang, guna memberikan materi tata cara penyusunan deskripsi Paten/Paten Sederhana. Dan membantu Dosen Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan penelusuran.

Adapun tautan atau link penelusuran di bawah ini :

Google Patent : https://Patents.google.com/

PDKI Indonesia :

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

USPTO Amerika:

https://portal.uspto.gov/pair/PublicPair

ESPACENET EROPA :

https://worldwide.espacenet.com/

JPO Jepang :

http://www.jpo.go.id/

Patentscope WIPO :

https://Patentscope.wipo.int/

Penulis (+Roni Banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *