Kantor Pertanahan TTU Urus Sertifikat Tanah Warga Tak Mampu

Loading

Kefa, Garda Indonesia | Terobosan kreatif dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Instansi vertikal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini membantu warga tak mampu dengan menerbitkan sertifikat tanah mereka. Tak tanggung-tanggung, menggunakan sistem jemput bola, biaya yang dikeluarkan warga tak mampu pun relatif sangat terjangkau.

Tolok ukur terobosan baru dan pertama di Indonesia ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten TTU berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Penerbitan 201 sertifikat hak atas tanah (HAT) program layanan terhadap pihak tertentu (LATEN) diperuntukkan bagi warga tidak mampu, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, kemudian diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten TTU, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si. kepada Garda Indonesia pada Selasa, 17 Oktober 2023 menyampaikan bahwa ada ketimpangan antara orang mampu dan tak mampu saat mereka mengurus sertifikat hak atas tanah.

Pose bersama warga tak mampu penerima sertifikat hak atas tanah dan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten TTU

Persoalan mengurus sertifikat hak atas tanah, imbuh Yanes Pello, selama ini menjadi momok bagi masyarakat karena mahal, ribet, dan lama. Menilik kondisi ini, maka Kantor Pertanahan Kabupaten TTU menginisiasi pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah orang tidak mampu, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan ASN/TNI/Polri.

“Bagi masyarakat tidak mampu, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan tidak dibebankan biaya pengukuran dan biaya pemeriksaan tanah. Sementara pendaftaran untuk surat keputusan hak atas tanah hanya dibebankan biaya sangat relatif kecil yang dapat dijangkau,” ungkap Yanes Pello sembari menyampaikan dirinya bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Galih Suma Telada, S.T. menyerahkan 201 kepada warga tak mampu di Kelurahan Tubuhue, Kelurahan Sasi, Kelurahan Maubeli, Kelurahan Kefamenanu Tengah sejak Rabu, 11 Oktober 2023 hingga Selasa, 17 Oktober 2023.

Pengerjaan hingga penerbitan 201 sertifikat hak atas tanah warga tak mampu, lanjut Yanes Pello, dikerjakan selama 2 (dua) bulan 14 hari. “Kami melakukan sistem jemput bola, masyarakat hanya duduk di rumah dan petugas ke rumah mereka masing-masing,” urainya.

Selain itu, tandas Yanes Pello, 143 warga tak mampu lainnya telah melihat hasil hingga mau mendaftarkan tanah mereka untuk diurus sertifikat hak atas tanah dengan biaya sangat terjangkau dan tak ada batasan jumlah target dan waktu. Masyarakat pun dapat menggunakan sertifikat hak atas tanah sebagai modal usaha dan tanah mereka memiliki kepastian hukum.

Ketua RT 30 Usapibokif Kelurahan Tubuhue, Yuneta Nino menyampaikan terima kasih atas pelayanan jemput bola yang sangat baik dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten TTU. Ia pun mengungkapkan dari 65 bidang tanah yang telah diukur, telah terbit sertifikat hak atas tanah sebanyak 39 sertifikat dan 20 bidang tanah sementara dipersiapkan memasukkan berkas pendukung.

“Kami sangat bersyukur dapat menerima (sertifikat) apa yang telah diidamkan selama ini dan warga lain sementara menyiapkan berkas karena melihat bukti sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan,” tandasnya.

Penulis (+Roni Banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar