Kota Kupang Tanggap Darurat Bencana 14—19 Maret 2024

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay telah menetapkan status tanggap darurat mulai tanggal 14—19 Maret 2024 yang ditetapkan dalam rapat pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 17:00—19:00 WITA . Penetapan kondisi ini akibat cuaca ekstrem yang melanda Kota Kupang sejak beberapa hari terakhir. Hadir dalam rapat antara lain, para Asisten Setda Kota Kupang, Forkompinda diwakili Danramil 01, para camat dan lurah.

Penetapan tanggap darurat akibat cuaca ekstrem wilayah di Kota Kupang ini berdasarkan hasil kaji cepat bencana oleh BPBD Kota Kupang sesuai informasi BMKG bahwa terjadi bencana hidrometeorologi pada 13—18 Maret 2024.

Adapun dampak dari cuaca ekstrem di Kota Kupang yakni terjadinya banjir ROB di Namosain, Fatubesi, Pasir panjang dan Oesapa; longsor Airnona yang mengakibatkan korban banjir 1 orang anak umur 4 tahun (selamat); korban longsor 1 orang dan 1 orang dewasa korban tertimpa pohon sementara dirawat di RSU W Z Yohanes.

Sementara, data kerusakan berupa terjadi patahan pada Jalan Taibenu di Oebufu, jalan di pesisir pantai Namosain, longsor di Kelurahan Liliba, Nunleu dan Airnona. Selain itu, cuaca ekstrem menyebabkan 63 unit rumah rusak.

Cuaca ekstrem pun memaksa 113 kepala keluarga (KK) atau 222 jiwa mengungsi dari kediaman mereka ke lokasi pengungsian di SDN Oeba dan Masjid Al-Fitrah Oesapa, dengan rincian warga Fatubesi 12 KK/59 jiwa, warga Oesapa 45  KK/154 jiwa dan warga Pasir panjang 2 KK/9 jiwa.

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Kupang, Elsje Sjion dikonfirmasi pada Selasa malam, 13 Maret 2024 pukul 23.54 WITA menyampaikan bahwa status tanggap darurat bencana diberlakukan efektif 7 (tujuh) hari kalender sejak diputuskan.

Upaya dari BPBD Kota Kupang, terang Elsje, dengan memberikan bantuan 59 paket cadangan beras pemerintah untuk 222 jiwa akan diberikan malam ini (Rabu malam, 13 Maret).

Selain itu, untuk sekolah mulai dari TK,SD,SMP diberlakukan belajar dari rumah mulai Kamis, 14 Maret hingga Senin, 18 Maret 2024. Dan surat akan dibuat oleh Pemkot Kupang kepada Kadis Pendidikan.

Elsje Sjion pun berharap Dinas Pendidikan Kota Kupang bisa menindaklanjuti status tanggap darurat dengan mengeluarkan edaran kepada sekolah mulai dari tingkat PAUD/TK hingga SMP/sederajat.

Penulis (+Roni Banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *