Kondisi Februari 2024, Angka Stunting Kota Kupang Turun Jadi 16,6%

Loading

Kota Kupang | Hasil survei kesehatan Indonesia menempatkan angka stunting Kota Kupang pada angka 29,9%. Pemkot Kupang pun gerak cepat menekan angka stunting dan kemudian berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-ppgbm) periode Agustus 2023, angka stunting turun dari 18 persen menjadi 17,2 persen. (Sumber, antara). Sementara, berdasarkan operasi timbang tahun 2023, menunjukkan bahwa 4.019 anak stunting, lebih rendah dibandingkan data tahun 2022 sebanyak 5.497 anak stunting atau 21,5 persen. (Sumber : rri.co.id)

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, dr. Marsiana Halek menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan penguatan dan penajaman Strategi Nasional dalam percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan sejak tahun 2018.

Perpres No 72 Tahun 2021 ini, semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat pusat dan daerah untuk mencapai target prevalensi stunting berada 14% pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020—2024.

Pose bersama Aksi Rembuk 3 Stunting Dan Penandatangan Berita Acara Rembuk Stunting Tahun 2024. Foto : Jack

Diungkapkan dr. Marsiana Halek dalam Aksi Rembuk 3 Stunting dan Penandatanganan Berita Acara Rembuk Stunting pada Selasa, 4 Juni 2024, bahwa kondisi stunting Kota Kupang pada angka 16,6% dilihat berdasarkan hasil pengukuran bulan timbang Februari tahun 2024, hal ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun 2023 berada di angka 17,2%.

Guna mencapai target nasional, imbuh dr. Marsiana Halek, maka pemerintah daerah wajib mengimplementasikan 8 (delapan) aksi konvergensi sebagai sebuah kerangka implementasi yang sistematis dan terukur yakni analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan wali kota terkait percepatan penurunan stunting, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi stunting, dan revisi kinerja tahunan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si. mengapresiasi tim pencegahan dan penuruan stunting yang telah melaksanakan aksi rembuk stunting. Menurutnya, ini menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kota Kupang dan stakeholder terkait pada penanganan stunting dalam bentuk konfirmasi dan sinkronisasi berbagai kegiatan dan sub kegiatan yang ada dalam dokumen anggaran perangkat daerah yang ada hubungannya dengan penanganan stunting, baik yang bersifat spesifik maupun sensitif.

Pj. Sekda pun meminta agar perhatian semua pihak mestinya sudah dimulai sejak dilaksanakan Musrenbang Kelurahan dan program kegiatan diarahkan sesuai dengan aturan Kemendagri, sehingga diharapkan perangkat daerah dapat berkontribusi dalam kegiatan penanganan stunting, dengan sasaran utamanya adalah keluarga yang berisiko stunting dan keluarga yang anaknya mengalami stunting. (*)

Sumber (*/PKP_nit/nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *