Kupang | Jajaran direksi dan komisaris Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menindaklanjuti keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan RUPS luar biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024 yang menyetujui rencana pembentukan kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank DKI.
Plt, Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam sesi perayaan HUT ke-62 menyampaikan, sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20—21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering dalam rangka pembentukan KUB.
Berdasarkan time line, imbuh Jhon Praing (sapaan akrabnya Plt. Dirut Bank NTT) pada Juni 2024 telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off via zoom meeting pada tanggal 6 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.
Adapun proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk menjalin KUB dengan Bank DKI, selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada pemegang saham pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan modal.
Seperti kita ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp.3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), di mana apabila tidak terpenuhi, maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 5 bulan lagi, dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line.
“Berdasarkan time line pada November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan,” beber Jhon Praing.(*)
Sumber (*/tim BPD NTT)