Kota Kupang | KPU Kota Kupang menghelat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota Kupang tahun 2024. Penetapan DPT pada Kamis, 19 September 2024 di Hotel Harper, Kupang.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe di hadapan PJ Wali Kota Kupang Linus Lusi, Ketua DPRD Sementara Kota Kupang Richard Elvis Odja, beserta jajaran Forkopimda, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Angela Tamo Inya, perwakilan Dinas Kominfo Kota Kupang, perwakilan Bawaslu, tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, para PPK se-Kota Kupang, serta pemantau pemilihan; menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut merupakan bagian dari serangkaian tahapan Pilkada yang sudah dimulai sejak Januari 2024.
Ismael Manoe mengatakan penetapan DPT merupakan tahapan penting yang akan menjadi dasar dalam pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024. Proses pemutakhiran data pemilih telah melalui tahapan yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak
“Kami mengucapkan terima kasih,” ucapnya.
Ismael Manoe pun menjelaskan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengambilan nomor urut pada Senin, 23 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Ia berharap seluruh tim paslon dan pendukung dapat menjaga keamanan dan situasi yang kondusif selama masa kampanye.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi menegaskan Pemilu demokratis dan berkualitas dimulai dengan data pemilih yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan DPT yang sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada.
Linus Lusi juga mengajak seluruh pihak, terutama tim paslon, untuk menjaga Pilkada berlangsung jujur, adil, dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya memberikan edukasi politik kepada masyarakat serta mengingatkan tim paslon dan calon kepala daerah tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, demi menjaga netralitas ASN.
Adapun DPT pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kupang tahun 2024 sebesar 275.085 pemilih, 134.400 pemilih laki-laki dan 140.685 pemilih perempuan yang bakal menentukan hak pilihnya di 552 tempat pemungutan suara (TPS) di 51 kelurahan dan 6 kecamatan (Alak, Maulafa, Kelapa Lima, Oebobo, Kota Raja, dan Kota Lama) pada Rabu, 27 November 2024.
Penulis (+roni banase)