Kota Kupang | Tahapan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kupang dalam rangkaian Pilkada serentak 2024 dimulai sejak tanggal 27—29 Agustus 2024. Pada hari pertama, KPU Kota Kupang menerima pendaftaran pasangan Jefri Riwu Kore dan Adinda Lebu Raya.
Pasangan calon dengan sebutan akrab, Gass ini pun diantar oleh para simpatisan dan partai politik pengusung yang sebelumnya dilakukan deklarasi di alun-alun Kota Kupang.
Pendaftaran Jeriko—Adinda diterima oleh jajaran Komisioner KPU pada Selasa siang, 27 Agustus 2024 pukul 12:20 WITA di halaman kantor yang ditata apik dengan suasana nyaman, meski cuaca panas menyelimuti Kota Kupang.
Pantauan, para simpatisan duduk di bawah tenda di jalan depan kantor KPU Kota Kupang yang berlokasi Jalan R A Kartini, Kelapa Lima. Sementara itu, tahapan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kupang pun dihadiri dan diawasi pelaksanaannya oleh Bawaslu Kota Kupang.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe menyampaikan sebelumnya telah membangun komunikasi dengan para tim pasangan calon. Pihaknya, imbuh Ismael, bakal melakukan pemeriksaan dengan menentukan berkas pencalonan lengkap atau tidak lengkap.
“Jika masih ada kekurangan berkas pencalonan dan syarat calon, maka harus dilengkapi pada masa waktu pendaftaran yakni hingga tanggal 29 Agustus pukul 23:59 WITA,” terang Ismael Manoe.
Penulis (+Roni Banase)