Jajaran direksi dan komisaris Bank NTT menindaklanjuti keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan RUPS luar biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024 yang menyetujui rencana pembentukan kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank DKI. Namun rencana KUB dengan Bank DKI dibatalkan atau tidak dilanjutkan terkait upaya akuisisi saham 51 persen Bank NTT.
Kupang | Perhelatan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) yang sedianya dilaksanakan pada Sabtu, 16 November 2024 di tengah hiruk pikuk persiapan pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 dan derasnya opini adanya intervensi politik, marak dijadikan bahan publikasi media massa hingga menjadi pergunjingan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menilik kondisi tersebut, maka jajaran direksi dan komisaris Bank NTT menyampaikan keterangan pers bersama awak media pada Kamis sore, 14 November 2024.
Plt. Direktur Utama Bank NTT, Jhon Praing menegaskan bahwa RUPS LB dibutuhkan untuk bisa memutuskan terkait pendelegasian wewenang ke pemegang saham pengendali (PSP) untuk melakukan pendanaan SHA dan pendelegasian wewenang kepada Plt Dirut untuk penandatanganan CSSR dan negosiasi evaluasi saham (KUB dengan Bank Jatim).
“Jadi, tak ada kaitannya dengan politik (pilkada serentak 2024, red), ini dua hal yang berbeda,” tekan Jhon Praing didampingi Direktur Dana, Hilarius Minggu; Direktur Kepatuhan, Chris Adoe, Komisaris Independen, Frans Ghana; dan Komite Audit Bank NTT.
Diungkapkan Jhon Praing (Plt Dirut Bank NTT yang dilantik pada Rabu, 8 Mei 2024 saat masa Pj Gubernur NTT, Ayodhya Kalake selalu PSP), RUPS Bank NTT dihelat pada Sabtu, 16 November 2024 terkait kelompok usaha bersama (KUB) dengan Bank Jatim.
“Guna memperlancar KUB dengan Bank Jatim harus dilakukan penandatanganan shareholder agreement oleh gubernur (Pj Gubernur NTT, Andiko Noto Susanto, red) selaku PSP Bank NTT yang diberikan dalam RUPS LB,” beber Jhon Praing.
Selain itu, imbuh Jhon Praing, perhelatan RUPS LB Bank NTT juga terkait periodisasi kepengurusan dan rotasi kepemimpinan Bank NTT karena menjadi hal yang lumrah yang diputuskan dalam RUPS.
Penulis (+roni banase)