Covid-19, Gubernur NTT Tunda Festival Pariwisata dan Tutup Destinasi Wisata

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Meski proses penanganan penyebaran risiko penularan infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19 telah dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, namun Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memutuskan untuk sementara menunda pelaksanaan festival pariwisata dan menutup seluruh destinasi wisata yang ada di Provinsi NTT.

Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diketuai Sekda Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing dan secara teknis di-handle Kadis Kesehatan Provinsi NTT, drg. Dominikus Minggu Mere dan juru bicara Covid-19, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si.

Ya, “Benar Bapak Gubernur VBL telah mengirim surat kepada seluruh Bupati di NTT dan Wali Kota Kupang untuk menunda sementara pelaksanaan festival pariwisata dan menutup seluruh destinasi wisata,” tandas Kepala Biro Huma dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. kepada awak pers pada Sabtu, 21 Maret 2020.

Maksud dan tujuan dari penundaan sementara festival pariwisata dan penutupan destinasi wisata ini sebut mantan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19. “Salah satu cara dan upaya yang dilakukan adalah dengan social distancing ; yang pada hakikatnya adalah mengisolasi diri dari kerumunan orang atau massa dalam jumlah yang banyak,” terang Marius.

Kabiro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius saat memberikan keterangan pers

Menurut Marius, penundaan pelaksanaan festival pariwisata yang telah terjadwal sebelumnya. “Untuk sementara kita tunda dulu pelaksanaan Festival Pariwisata yang akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga Mei 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ucap dia.

Mengenai penutupan seluruh obyek wisata kata dia, diberlakukan hingga 29 Mei 2020 mendatang. “Kalau untuk seluruh obyek wisata di wilayah NTT untuk sementara agar tidak dikunjungi oleh wisatawan sampai tanggal 29 Mei 2020. Hal ini juga sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” jelas Marius, berargumen.

Sebagaimana diketahui hingga Jumat, 20 Maret 2020 malam, Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Provinsi NTT berjumlah 92. “Kota Kupang 34 orang; Lembata 2 orang; Manggarai Barat 8 orang; Sikka 26 orang; TTS 3 orang; Manggarai Timur 1 orang; Flores Timur 4 orang; Malaka 1 orang; Alor 1 orang; Sumba Timur 2 orang; Belu 1 orang dan Sumba Barat Daya 7 orang,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi NTT, drg. Dominikus Minggu Mere kepada pers di halaman depan Gedung Sasando Kantor Gubernur Jalan Raya El Tari Kupang, pada Sabtu, 21 Maret 2020. (*)

Sumber berita (*/Valeri Guru/Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)
Editor dan foto utama (+ rony banase)