Kota Kupang Bebas Sampah, Dimulai dari Mana dan oleh Siapa ?

Loading

Oleh : Rony Banase

Saat saya bersama anak bungsu laki-laki berumur 8 tahun, sontak dia protes sambil berujar, “Papa, kenapa orang itu buang sampah sembarangan dari dalam mobil? Dia bodoh sekali,” ujarnya ketus [saat itu, kami sedang berhenti menunggu lampu hijau] di bundaran Gedung Sasando [gedung kebanggaan masyarakat NTT, karena menjadi salah satu ikon].

Tak berhenti di situ, dia pun kembali protes, saat kami keluar dari salah satu pusat pembelanjaan di Kota Kupang; dilihatnya seorang dewasa, dengan seenaknya membuang sampah, meski telah tersedia 2 (dua) tong sampah berukuran medium di lokasi itu. “Papa, ini orang bodoh ya? Kenapa buang sampah sembarang, padahal ada tempat sampah?

Saya tersentak, mendengar protesnya. Namun, kembali merenung, jika saja telah tersedia perda dan penegakan perda beserta sanksi tegas menertibkan para pelaku yang membuang sampah seenaknya di ruang publik, apalagi di areal sekitar kantor pemerintahan, maka Kota Kupang yang telah dicanangkan sebagai “Smart City” bakal kelihatan lebih cerdas jika memiliki “Smart People” yang tak sekadar punya kecerdasan intelektual, namun harus ada kecerdasan karakter.

Beragam slogan, kampanye, maupun aksi nyata yang dilakukan pihak swasta, pemerintah, dan organisasi sosial kemasyarakatan telah dicanangkan, tak sebatas kondisi tersebut; aksi nyata pun telah dilakukan dengan memberantas sampah termasuk sampah plastik, namun…kondisi kembali normal seperti semula [bermunculan beragam pemandangan warna-warni sampah berserakan di lokasi sama].

Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pun dinobatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai 10 Kota Terkotor di Indonesia sesuai penilaian Adipura 2017—2018 (dilansir dari Gatra.com https://www.gatra.com/detail/news/380904-Kupang-Kini-Masuk-Kota-Paling-Kotor-di-Indonesia  Selain Kota Kupang, Kota Sorong, dan Palu masuk dalam kategori serupa. Sementara kota kecil kecil kebetulan berada di wilayah timur semua yakni Waikabubak (Sumba Barat, NTT), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT).

Kondisi tersebut yang memecut dan mengusik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk mengentaskan dan memberantas sampah [terutama sampah plastik]. Sejak dilantik pada 5 September 2018, VBL mulai melakukan aksi kampanye bebas sampah plastik di berbagai kunjungan dan kesempatan. Ia membuat terobosan baru yakni selalu membawa botol air minum sendiri dan selalu mengimbau untuk mengurangi penggunaan air minum kemasan dengan wadah plastik.

VBL bahkan sempat berhenti dalam perjalanannya saat melihat tumpukan sampah berserakan di salah satu sudut Kota Kupang dan turun tangan membersihkan sampah tersebut. (Silakan disimak : https://youtu.be/DWW1rFqxmdc). Bercermin dari kondisi itu, maka lahirlah Gerakan Peduli Sampah (GPS) yang terbentuk pada Februari 2019 yang selalu menyasar lokasi tumpukan sampah dan selalu aktif membersihkan sampah pada setiap akhir pekan /sabtu pagi. (Baca : http://gardaindonesia.id/2020/06/27/konsistensi-gerakan-peduli-sampah-bersihkan-wajah-kotor-kota-kupang/).

Staf Biro Umum Setda Pemprov NTT dan CSR Kantor Gubernur NTT terlibat dalam aksi Gerakan Peduli Sampah

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sempat menghukum seorang pemuda yang kedapatan membuang sampah berupa puntung atau sisa rokok di sekitar Gua Monyet, Tenau Kupang, Sabtu (19/1/2019).
Aksi buang puntung rokok oleh seorang paruh baya ini dilakukan ketika Gubernur NTT ‎dan Wagub, Josef Nae Soi serta pimpinan perangkat daerah lainnya bersama Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore memungut sampah di kompleks Gua Monyet. Saat itu, pemuda yang diketahui sebagai salah satu pengemudi atau sopir itu spontan membuang sisa rokok. (Dilansir dari Pos Kupang.com https://kupang.tribunnews.com/2019/01/19/kota-kupang-jadi-kota-paling-kotor-gubernur-ntt-viktor-laiskodat-ikut-pungut-sampah-di-jalan)

Gubernur VBL pun meminta Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk membuat Perda tentang sampah. Meski telah ada Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanganab sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya dan Perda Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengurangan sampah, namun kondisi serupa [sampah berserakan] masih terlihat di berbagai tempat, bahkan di salah satu pusat pendidikan ternama di Kota Kupang, begitu banyak sampah plastik berserakan di areal parkir dan jalan masuk ke lokasi tersebut.

Berkaca dari kondisi tersebut, Wali Kota Jefri merespons dan menyikapi kondisi sampah di Kota Kupang dengan menggerakkan sumber daya di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang untuk meminimalkan sampah rumah tangga dengan menyediakan tong sampah berukuran besar di setiap lokasi konsentrasi pembuangan sampah rumah tangga di 51 kelurahan.

Aksi berlanjut terus digelorakan Wali Kota Jefri dengan menggandeng pihak swasta yakni Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dengan mencanangkan “Gerakan Kupang Hijau” [GKH merupakan salah satu wujud misi Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang yang telah dicanangkan sejak 16 November 2019], diketuai oleh Plt. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menggerakkan sektor swasta yang menjadi mitra kerja Bank NTT untuk turut serta mendukung Gerakan Kupang Hijau.

Namun, Gerakan Kupang Hijau yang berfokus pada 3 (tiga) program yakni memerangi sampah plastik, membuat jebakan air, dan menanam pohon; belum menyentuh maksimal upaya memerangi sampah [ sementara berfokus pada penanaman pohon], seperti kata Wali Kota Jefri, “Kami menargetkan pada 2021 Kota Kupang sudah terlihat hijau dengan banyaknya tanaman pohon yang tumbuh di daerah ini”. (Baca : http://gardaindonesia.id/2020/07/10/gerakan-kupang-hijau-berdayakan-62-mitra-usaha-tanpa-gunakan-apbd-kota-kupang/).

Lantas, muncullah kepedulian akan kebersihan di lingkup pemerintahan [kantor dinas/badan, biro, dan UPT) yang dicanangkan oleh Karo Umum Setda Pemprov NTT, George Hadjo dengan menyelenggarakan “Lomba Kebersihan” antar-instansi yang dihelat pada 15 Juli—15 Agustus 2020 dengan melibatkan perwakilan media massa [media cetak, elektronik, dan online] sebagai tim penilai atau juri [Baca : http://gardaindonesia.id/2020/07/13/pemprov-ntt-libatkan-media-jadi-juri-lomba-kebersihan-lingkup-instansi/).

Pose bersama Plt. Karo Umum Setda Provinsi NTT, George Hadjo dan tim juri (unsur media) Lomba Kebersihan antar-instansi lingkup Pemprov NTT

Apakah cukup begitu saja? Tak hanya di situ cara kita melihat masalah sampah di Kota Kupang, kita wajib mempunyai kesadaran personal, dimulai dari diri sendiri dengan berperilaku hidup bersih dengan cara mulai dari hal kecil, saat hendak membuang sampah misalnya bekas pembungkus permen atau puntung rokok, maka buanglah pada tong sampah yang tersedia.

Jika tak ada tong sampah, maka, kumpulkan sampah tersebut kemudian buang di tempat sampah di rumah kita [Bukan di jalan atau seenaknya buang sesuka hati].

Kemudian, kita pun berkewajiban untuk mengedukasi anak-anak untuk membuang sampah pada tempatnya dan jangan kita yang seharusnya menjadi contoh bagi mereka malah memberikan contoh tidak terpuji.

Kelihatan sepele dan sederhana? Ya, betul. Namun, dipraktikkan secara konsisten dan massal, maka upaya kecil tersebut dapat menuai hasil besar. Lingkungan tempat tinggal kita bakal bersih, lingkup RT/RW, Desa/Kelurahan bakal bersih dan berdampak pada kabupaten/kota kita tercinta hingga provinsi Nusa Tenggara Timur yang dapat menopang upaya Pemprov NTT menjadi pariwisata sebagai Prime Mover ekonomi dan dapat pula menopang propaganda 8 lokasi wisata yang masuk dalam nominasi “Anugerah Pesona Indonesia” (API 2020).

Yuk, peduli pada kebersihan lingkungan kita. Salam Sehat.