Josef Nae Soi : Kekayaan Intelektual Tren Baru Pertumbuhan Ekonomi

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Expo Kumham yang dihelat di lantai 1 Transmart Kupang diwarnai dengan temu wicara atau talkshow pada Kamis, 18 Agustus 2022. Dipandu Plt. Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, temu wicara mengangkat topik terkait pelindungan kekayaan intelektual di NTT, menghadirkan narasumber Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Josef Nae Soi dalam paparannya mengatakan, masyarakat NTT patut berbangga karena telah diwarisi berbagai macam kekayaan intelektual oleh nenek moyang. Utamanya kekayaan intelektual komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik. Selain itu, menurut Josef, mikroorganisme juga harus dimasukkan sebagai kekayaan intelektual komunal sesuai konvensi Budapest.

“Ekspresi budaya tradisional di NTT salah satu contohnya tarian. Setiap kabupaten, bahkan setiap kecamatan punya tarian sendiri-sendiri. Kita juga punya ritual adat istiadat dan pakaian adat. Ini harus kita lestarikan,” ujarnya.

Menurut mantan staf ahli Menteri Hukum dan HAM ini, kekayaan intelektual komunal yang ada di NTT dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di dunia, kekayaan intelektual sekarang telah menjadi tren baru bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Oleh karena itu, pihaknya telah mengharuskan Pemda Kabupaten/kota untuk memiliki peraturan daerah (perda) tentang kekayaan intelektual komunal. Di mana Kemenkumham, khususnya Kanwil NTT memiliki tugas menyiapkan legal drafting perda tersebut.

“Kami minta kepada bupati/wali kota untuk menginventaris, mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham, dan membuat perda supaya setiap kali ada kegiatan harus menggunakan kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah bersangkutan,” paparnya.

Nae Soi pun menekankan, penggunaan kekayaan intelektual komunal harus terus digaungkan agar muncul nilai tambah yang memberikan manfaat berupa kesejahteraan masyarakat NTT.

Suasana temu wicara dipandu oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, dari kiri ke kanan, Kepala Kanwil Kumham NTT Merci Jone dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi. Foto : Humas Kumham NTT

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Provinsi NTT atas dukungan dan kerja sama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham Semakin PASTI. Di dalam melaksanakan sebagian tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah bukanlah hal yang mudah dan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kanwil Kemenkumham NTT.

“Tanpa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, civil society, dan media massa, kami bukan siapa-siapa,” ujarnya.

Merci Jone (sapaan akrabnya, red) mengapresiasi program Pemda Provinsi NTT untuk mendukung penataan regulasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kabupaten/kota. Pemda kabupaten/kota yang diwajibkan memiliki perda tentang kekayaan intelektual menjadi jawaban atas permasalahan terkait kekayaan intelektual saat ini.

Tercatat, ungkap Merci Jone, ada 4 (empat) kabupaten yang memiliki perda tersebut seperti Ngada dan Manggarai Barat. Beberapa kabupaten sedang dalam tahap penyusunan dan yang lainnya sudah masuk dalam Propemperda 2023.

“Kami sangat berterima kasih pada Pemda Provinsi NTT karena sudah mengintervensi dalam sebuah kebijakan,” ujarnya.

Usai mengisi acara temu wicara, Wagub Josef Nae Soi kemudian menyerahkan secara simbolis 7 (tujuh) sertifikat pendirian perseroan perorangan bagi UMKM. Sertifikat tersebut diberikan kepada PT Edsa Catering And Bakery, PT Novin Else Joy, PT Faith Katanaritana Wangsa, PT Anwaru Jaya Manis, PT Jesi Bless Family, PT Karya Entitas Purida, dan PT Chatering Waroeng Chamar.

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk bisa menciptakan iklim usaha yang ramah investasi dan responsif dalam membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19.(*)

Sumber (*/Humas Kumham NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *