Pelanggan PLN Bakal Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik

Loading

Pada kurun waktu Juli—November 2024, sering terjadi pemadaman listrik dengan durasi lebih dari 3 (tiga) jam dan sering kali berturut-turut setiap hari di Kota Kupang. Pemadaman yang terjadi terencana maupun tidak terencana, pemadaman dalam jangka waktu lama tersebut menyebabkan banyak kerugian yang dialami pelanggan.

 

Kupang | Masyarakat Kota Kupang menyampaikan keluhan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT berupa penghentian sementara penyediaan tenaga listrik bagi pelanggan baik terencana maupun tidak terencana dengan daerah terdampak padam menyeluruh sejak Juli – November 2024. Pelanggan berharap memperoleh pelayanan yang baik dari PLN dan mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Menilik kondisi tersebut, maka Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melakukan rapat koordinasi bersama PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT). Rapat dipimpin General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono dan jajaran serta Manager Area Kupang pada Selasa, 5 November 2024 pukul 09.00 Wita.

Kepada GM PLN UIW NTT dan jajaran, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 27 Tahun 2017 dan Perubahannya dengan Permen ESDM No: 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Kewajiban penyedia tenaga listrik adalah menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.

Darius Beda Daton menekankan, pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Pelanggan, tekan Darius Beda Daton, berharap memperoleh pelayanan yang baik dari PLN dan mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta memperoleh kompensasi dari PLN kepada pelanggan yang mengalami gangguan layanan listrik.

Merespons kondisi ini, General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono mengungkapkan, benar pada tanggal 21—27 Oktober 2024 suplai listrik ke pelanggan di sistem Timor terganggu oleh karena PLTU Bolok unit I dan II mengalami kerusakan sehingga dilakukan pemeliharaan emergency sistem pembangkit. Kondisi ini sangat mengganggu pasokan listrik khususnya saat beban puncak sehingga PLN melakukan pemadaman di beberapa wilayah secara bergiliran dalam rangka pemeliharaan guna mencegah kerusakan lebih luas yang bisa berdampak ke lama waktu pemadaman.

Terkait kemungkinan pelanggan akan memperoleh kompensasi akibat pemadaman tersebut, General Manager PLN UIW NTT dan jajaran mengaku akan memberikan kompensasi kepada pelanggan berdasarkan tingkat mutu pelayanan (TMP), suatu ukuran yang menyatakan kualitas layanan PLN kepada pelanggan.

Khusus NTT, TMP adalah jika terjadi pemadaman selama 7 jam per bulan. Secara sistem, PLN mengetahui jumlah pelanggan yang harus dikompensasi, namun akan dicek lagi ke masing-masing penyulang di berbagai daerah untuk mengetahui pelanggan mana saja yang harus diberikan kompensasi berupa tambahan token listrik baru bagi pelanggan pra-bayar dan pemotongan tarif pembayaran bagi pelanggan pasca-bayar.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *