Minimalisasi Permasalahan Perempuan dan Anak NTT melalui PUSPA

Loading

Kota Kupang, gardaindonesia.id | Permasalahan sosial yang dihadapi oleh perempuan dan anak di NTT sangat memperihatinkan; dengan dirumuskannya kebijakan pembangunan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Three Ends yakni 1) End Violence Against Women And Children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak); 2) End Human Trafficking (akhiri perdagangan manusia); 3) End Barriers To Economic Justice (akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan), maka permasalahan perempuan dan anak tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah daerah, perlu adanya koordinasi, sinergitas dan keterlibatan berbagai pihak.

Atas inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dibentuklah PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) sebagai suatu inisiasi dalam mewujudkan koordinasi KemenPPPA dengan lembaga-lembaga terkait antara lain Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Media dan berbagai keterwakilan dan partisipasi masyarakat yang mampu menyebarluaskan dan menyukseskan Program 3Ends.

Menyadari pentingnya Program 3Ends yang diinisiasi oleh KemenPPPA RI, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT membentuk Forum Komunikasi Wilayah (Forkomwil) PUSPA NTT melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 111/KEP/HK/2016 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Forkomwil PUSPA NTT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra. Bernadeta M Usboko,M.Si., mengatakan sasaran kegiatan Forkomwil PUSPA NTT bagi masyarakat yang sederhana, kurang beruntung dan kurang terjangkau terutama bagi perempuan dan anak. Para perempuan dan anak selalu jadi korban kekerasan, penelantaran, ingkar janji, salah asuh, pornografi dan perdagangan orang.

“Dengan bantuan Dana Hibah dari KemenPPPA kepada Dinas PPPA NTT (Forkomwil PUSPA NTT) melalui DP3A maka dilakukan kegiatan berupa Sosialisasi Akses partisipasi kontrol dan manfaat, Sehari Bersama Anak, Pengolahan/Daur Ulang Sampah menjadi Pupuk, dan Sosialisasi terkait advokasi hak anak, “ terang Erni Usboko sapaan akrab Kadis PPPA NTT.

Diharapkan anak-anak dapat mempunyai waktu untuk belajar dan bermain meski harus membantu orang tua bekerja memulung sampah, karena anak-anak perlu pengembangan diri dengan pola pembiasaan yang telah ditanamkan melalui kegiatan PUSPA yang merupakan peletakan dasar perhatian terhadap perempuan dan anak.

Ketua Forkomwil PUSPA NTT, Elizabeth Rengka, S.ST saat ditemui media ini, Kamis/18 Oktober 2018 petang saat Kegiatan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Alak dalam Sosialisasi Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat bagi Perempuan di semua sektor pembangunan, menjelaskan lokus Forkomwil PUSPA saat ini pada perempuan dan anak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak.

“Memang perhatian kami pada perempuan dan anak di daerah terpencil yang terisolir dan tidak diperhatikan, sekaligus mensosialisasikan Forkomwil PUSPA NTT, “jelas Elizabeth Rengka, S.ST yang merupakan istri Wakil Walikota Kupang, dr Hermanus Man.

Lanjut Elizabeth, Kami menjelaskan kepada para pemulung (perempuan dan anak) tentang hak mereka dan bagaimana sampah dapat mempunyai nilai ekonomi. Forkomwil PUSPA NTT mempunyai 5 (lima) kegiatan besar yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kita juga inginkan masyarakat di sekitar TPA Alak dapat mengakses informasi dan yang menjadi hak-hak mereka,“ pungkas Ketua Forkomwil PUSPA NTT.

Para aktivis perempuan yang hadir dalam kegiatan diantaranya WKRI, Dr Twen Dami Dato, MP dari Undana, LBH Apik dan Unsur lain. Sekitar 200 orang berpatisipasi dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Alak Kota Kupang. (+rb)