183 Kasus Demam Berdarah, Ini Imbauan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Menyikapi kasus penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di Kota Kupang, Pemkot melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Instruksi Wali Kota Kupang nomor179/Dinkes.440.870/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 yang menginstruksikan antara lain :

Pertama, Kepada Camat se-wilayah Kota Kupang segera mengoordinasikan dengan instansi terkait guna menyusun rencana operasional Pembersihan Sarang Nyamuk (PSN) demam berdarah dengue di wilayah kerja masing-masing serta melaporkan hasilnya setiap minggu kepada Wali Kota Kupang;

Kedua, Kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SMA/SMP/SD di wilayah Kota Kupang untuk melaksanakan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dan membunuh nyamuk di ruangan kelas secara swadaya karena nyamuk demam berdarah dapat menggigit pada saat anak-anak sedang dalam proses belajar di kelas. Diwajibkan kepada semua guru untuk menginformasikan kepada semua murid bahwa untuk mencegah penularan penyakit demam berdarah dengue adalah melalui pembersihan sarang nyamuk dengan cara 3M yaitu Mengubur kaleng-kaleng bekas, botol-botol bekas, tempurung kelapa, plastik bekas, ban bekas atau sampah lainnya yang berpotensi menampung air hujan, membersihkan bak mandi, tempayan air minum maupun vas/pot bunga yang terisi air minimal satu minggu satu kali serta menutup rapat-rapat tempat penampungan air di sekitar sekolah dan lingkungan rumah masing-masing serta melaporkan hasilnya kepada atasan masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Wali Kota Kupang; dan;

Ketiga, Kepada para Lurah di wilayah Kota Kupang untuk segera melaksanakan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dengue secara rutin dengan melibatkan seluruh warganya minimal seminggu sekali, dapat juga disatukan dengan gerakan jumat bersih dan melaporkan hasilnya setiap minggu kepada Camat, tembusan kepada Wali Kota Kupang.

Menurut isi instruksi tersebut, untuk membebaskan Kota Kupang dari penyakit demam berdarah dengue, semua komponen masyarakat harus bahu membahu serentak melakukan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dengue sedini mungkin untuk menumpas semua telur dan jentik-jentik nyamuk.

Proses fogging di salah satu rumah warga Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang terhitung gencar melaksanakan pengasapan atau fogging terutama di wilayah Kelurahan yang diketahui terdapat kasus pasien tertular penyakit demam berdarah. Meskipun begitu, fogging hanya membunuh nyamuk dewasa dan bersifat sementara serta kurang efektif karena telur dan jentik yang ada pada tempat-tempat yang berpotensi dapat menampung air hujan tidak terbunuh karena fogging dan dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu akan menjadi nyamuk Aedes Aegypti yang siap menularkan virus dengue.

Sebelumnya, Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. memerintahkan agar jajaran Pemerintah Kota Kupang segera melakukan penanganan agar kasus demam berdarah dengue yang sudah terjadi tidak bertambah dan meluas.

“Dinas Kesehatan Kota Kupang agar memberikan prioritas tinggi kepada kasus DBD, segera keluarkan imbauan, melakukan fogging dan menyiagakan seluruh jajaran Dinkes terutama di puskesmas dan pustu guna memberi perhatian penuh dalam penanganan pasien DBD serta mencegah pasien bertambah. Camat dan Lurah terus berkoordinasi, bekerja sama dengan seluruh komponen di Kelurahan untuk melakukan pencegahan salah satunya kerja bakti bersama membersihkan lingkungan dari sarang nyamuk. Tingkatkan kewaspadaan warga masing-masing terhadap penularan DBD,” perintah Wali Kota Kupang.

Sementara Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man melalui pesan video berdurasi hampir 5 menit yang dikirim di grup whatsapp Perangkat Kecamatan menginstruksikan hal yang sama kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang. Wakil Walikota Kupang bahkan mengungkapkan bahwa sudah terdapat 183 kasus DBD di Kota Kupang, 3 diantaranya yang meninggal dunia merupakan warga Kecamatan Maulafa atau daerah pelayanan Puskesmas Sikumana. Dirinya mengintruksikan serta menghimbau sebagai berikut:

  1. Lurah dan Camat mengoordinasi pelaksanaan kerja bakti membersihkan lingkungan untuk membasmi sarang nyamuk dengan cara 3 M yaitu Menguras, Mengubur dan Menutup tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk untuk memutus mata rantai penularan DBD di alam terbuka;
  2. Melakukan abatisasi massal, untuk itu Para Lurah agar mengimbau warganya masing-masing agar menerima petugas atau mahasiswa yang datang ke rumah-rumah untuk membagi-bagikan abate, kemudian tiap-tiap warga agar menaburkan bubuk abate ke dalam tempat-tempat penampungan air di rumah masing-masing. Abate dapat membunuh jentik-jentik nyamuk yang dapat berkembang di dalam bak penampungan air;
  3. Kepada warga masyarakat, jika anak atau anggota keluarga lainnya demam lebih dari 2 hari agar segera dibawa ke Puskesmas, Pustu atau Rumah Sakit untuk dilakukan deteksi penyakit Demam Berdarah Dengue;
  4. Kepada Puskesmas dan fasilitas kesehatan segera melakukan pengobatan terhadap warga yang terdeteksi mengidap penyakit Demam Berdarah Dengue sesuai prosedur penanganan yang telah ditetapkan;
  5. Kepada Dinas Kesehatan Kota Kupang dhimbau agar melakukan fogging terutama pada wilayah yang terdapat kasus DBD dan selalu memantau terkait adanya kasus DBD ini.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menambahkan bahwa waktu melakukan fogging yang baik adalah waktu di mana kondisi cuaca tidak berangin, menurutnya waktu paling baik untuk melaksanakan fogging di pemukiman warga adalah di pagi atau sore hari.

Dinas Kesehatan Kota Kupang menurut pesan di grup whatsapp yang dikirim Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Si akan melaksanakan survei jentik dan abatisasi terutama di wilayah Perumahan BTN Kolhua,

“Yang terpenting adalah gencar dan serentak melakukan pembersihan sarang nyamuk atau PSN di rumah kita masing-masing dengan cara 3M, Menguras, Mengubur dan Menutup plus segera menaburkan abate pada tempat-tempat penampungan air yang ada di rumah masing-masing. Jika ada kasus DBD di suatu wilayah harus segera dilaksanakan kerja bakti lingkungan karena kasus dimungkinkan akan bertambah kurang lebih 7 hari setelah kasus. Dan apabila ada anggota keluarga yang mengalami panas atau demam agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan,” imbau Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang yang akrab disapa Dokter Retno itu melalui pesan singkat di grup whatsapp.

drg. Retnowati, M.Si menambahkan bahwa barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan dipastikan berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk dan menghasilkan jentik-jentik yang dapat berubah menjadi nyamuk aedes aegypti dewasa serta tidak menunda-nunda atau mengobati sendiri jika ada anggota keluarga yang mengalami demam tapi segera dibawa ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas/Putu terdekat sehingga tidak terlambat mendapat penanganan yang tepat.

Sumber berita (*/Nina Tiara—Humas Pemkot Kupang) Foto utama oleh hallosehat.com
Editor (+rony banase)