Workshop Analis Pertahanan Negara, Dukung Kinerja Kementerian Pertahanan

Loading

Jakarta , Garda Indonesia | Kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PNS diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi dengan demikian, posisi dan peran dari jabatan fungsional ini, strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas.

Salah satu jabatan fungsional di Kementerian Pertahanan adalah Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (APN) yang merupakan rumpun manajemen dan merupakan jabatan fungsional keahlian Analis Pertahanan Negara yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang Pertahanan Negara yang akan dibuka pada 21 Kementerian / Lembaga yang membidangi Pertahanan Negara, dengan ketentuan Kementerian Pertahanan sebagai instansi pembina.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi pejabat fungsional Analis Pertahanan Negara, maka perlu dilaksanakan workshop yang kali ini dilaksanakan dengan beberapa topik pembahasan, pertama penilaian angka kredit Jabfung APN,  yang disampaikan  Aba Subagja, S.Sos, M.AP dari Kemenpan RB, berkaitan dengan jenjang karier Jabatan Fungsional, pengajuan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK), yang masih terjadi perbedaan pemahaman dalam kategori kelompok utama dan pengembangan profesi serta unsur penilaian dan sebagainya.

Kedua, refleksi dan proyeksi Jabatan Fungsional APN oleh Ketua PAPN Drs. Koesniadi, M.Si. mengingatkan kepada seluruh pejabat Fungsional APN untuk melihat  sejauhmana keberadaan dan kontribusi yang telah diberikan oleh pejabat Fungsional APN serta kendala- kendala yang dihadapi serta solusi apa yang harus dilakukan ke depannya dalam peningkatan kompetensi dan kontribusi terhadap pertahanan negara.

Ketiga, Manajemen Kinerja Jabfung APN disampaikan oleh Sekretais PAPN Alwin Supriyadi, S.E., M.Si. hal ini berkaitan bagaimana cara menyusun dan penilaian terhadap Sasaran Kinerja Pegawai Jabatan Fungsional APN.

Para peserta Workshop saat menyanyikan Lagu Bagimu Negeri

Workshop Analis Pertahanan Negara (APN) dibuka oleh Karopeg Setjen Kemhan Brigjend TNI Aufit Chaniago, S.IP. yang dihadiri oleh Sesditjen Strahan Kemhan, Karoum Setjen Kemhan,  Kabagum Setditjen Strahan, Kabag Induk PNS Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, Kabag Advokasi Hukum, tamu undangan serta Pejabat Fungsonal Analis Pertahanan Negara (APN) dengan protokoler kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sesuai anjuran pemerintah, di mana semua undangan dan peserta telah melakukan tes Swab Antigen.

Saat pembukaan Karopeg Setjen Kemhan menekankan bahwa para Pejabat Fungsional APN di Kemhan yang mengikuti kegiatan workshop ini diharapkan mendapatkan pemahaman, wawasan  dan pengetahuan  yang diberikan oleh para nara sumber baik dari Kemenpan RB dan Kemhan, sehingga dapat peningkatan kompetensi dan keahlian para pejabat Fungsional APN di lingkungan Kementerian Pertahanan guna memberikan saran masukan bagi pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Jabatan Fungsional APN  di Kementerian Pertahanan telah ada sejak 2016, menurut salah satu pejabat Fungsional APN mengatakan bahwa  sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana mestinya, semoga dengan workshop ini akan mendorong pemerintah khususnya BKN untuk segera memprosesnya, sehingga akan memberikan motivasi dan semangat bagi para Pejabat Fungsional APN.

Akhirnya workshop ini ditutup dengan pemberian tanda mata dan penghargaan kepada para Pejabat Fungsional APN yang telah purna tugas (pensiun), dan diakhiri dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”.(*)

Sumber berita dan foto (*/sitho)

Editor (+roni banase)