Kupang | Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kembali melakukan kunjungan kepada eks warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Kupang di Liliba pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 14:00 Wita. Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Klas II B Kupang.
“Sebelumnya, saya telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar pungutan liar kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat berupa surat keputusan mutasi bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan liar dan sanksi lainnya,” ungkap Darius.
Kali ini, imbuh Darius, dirinya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan Klas IIB Kupang dan masih seputar pungutan liar, namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar bebas demi hukum (BDH).
Modus ini, beber Darius, dilakukan dengan sangat sistematis melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan Klas IIB Kupang. Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.
Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan. Seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir. Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hingga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut, namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian.
Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya. Terhadap informasi tersebut, Ombudsman NTT segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan Rutan Klas IIB Kupang tersebut benar adanya. Bilamana hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, agar dilakukan tindakan tegas kepada para petugas Rutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman NTT pun akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun.
Langkah ini, tekan Darius Beda Daton, dilakukan Ombudsman NTT sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.
“Kami berkewajiban untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar,” tandas Darius.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada Jumat malam, 7 Juni 2024, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas langkah Ombudsman NTT mengawal kinerja jajarannya dan menjadi saksi pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Mercy Jone, sapaan akrab Kakanwil Kemenkumham NTT menekankan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar dan ke depan bakal menertibkan para petugas Rutan/Lapas guna mewujudkan zona integritas menuju WBK di lingkungan Kemenkumham NTT.(*)
Sumber (*/tim Ombudsman NTT/Rb)