Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

Loading

Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone merespon informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton via telepon pada Sabtu, 4 Mei 2024 perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang bahwa terdapat pungutan liar.

Perempuan pemimpin jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang akrab disapa Merci Jone saat memimpin apel bersama jajaran Rutan Kupang dan 246 WBP  pada Senin, 6 Mei 2024; menegaskan bakal menindak tegas oknum tersebut.

“Saya mendapat informasi bahwa ada keluhan dari WBP terhadap petugas terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar dalam Rutan, hari ini juga akan saya tindak dengan tegas jika ternyata hal itu benar,” ucapnya saat memimpin apel pagi.

Sebelumnya, Merci Jone mendapatkan informasi bahwa WBP dalam Rutan dikenakan pungutan sewa handphone, biaya pengamanan ibadah, biaya pengaman saat pengantaran ke rumah sakit, dan biaya pembersihan selokan.

Saat itu pun, Merci memerintahkan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap testimoni dari warga binaan yang menginformasikan kepada Ombudsman.

Usai memimpin apel, ia langsung berdialog dan mencari tahu kebenaran perihal informasi tersebut kepada WBP. Belasan media massa pun hadir  mengklarifikasi kebenaran informasi yang sebelumnya telah mereka dapatkan dari Kepala Ombudsman NTT.

Respons dan Klarifikasi Kakanwil Merci Jone

Merespons dugaan perilaku oknum petugas yang disampaikan Ombudsman, Kakanwil Merci Jone menyampaikan beberapa hal :

Pertama, bahwa penggunaan handphone milik petugas memang benar pernah terjadi pada akhir tahun 2023 sampai Januari 2024. Setelah dilakukan pendalaman informasi kepada beberapa narapidana sebagai informan, didapatkan keterangan bahwa diduga 13 orang petugas Rutan terlibat atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Karutan maupun atasan, dibantu oleh tiga orang narapidana yang dipercaya memegang HP sekaligus menjadi perantara bagi WBP yang akan menggunakan HP. Adapun ketiga napi yang membantu penggunaan HP secara ilegal adalah : KYN, AYS dan DK.

Kedua, terkait biaya pengamanan ibadah Minggu sebesar Rp50.000,- Merci Jone menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya dan kejadian tersebut terjadi antara tahun 2023 hingga Januari 2024. Setiap ada kegiatan Ibadah Hari Minggu, pengurus gereja berinisiatif memberikan uang kepada petugas yang melaksanakan tugas pengamanan pada saat ibadah untuk konsumsi. “Uang tersebut diambil dari kas gereja dan dibuat di laporan pertanggungjawaban gereja, tapi semuanya sudah dihentikan sejak adanya pergantian pejabat KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang baru pada Maret 2024,” bebernya.

Ketiga, berkaitan dengan petugas meminjam uang derma gereja tapi tidak mengembalikannya; hal tersebut tidak benar sebab yang bersangkutan sudah mengembalikan dana tersebut. “Laporan keuangan gereja sejak Januari 2024 sudah bersih dan dipegang oleh pegawai pengurus Gereja a.n. Fransiskus D.K. Sose”, imbuh Merci Jone.

Keempat, berkaitan pemberian uang kepada petugas saat pengamanan warga binaan yang sakit dan diantar ke rumah sakit sebesar Rp250.000, dari hasil konfirmasi langsung Kakanwil kepada WBP, yang bersangkutan mengatakan bahwa uang yang diberikan saat pengawalan  keluar Rutan adalah atas inisiatif sendiri karena menurut mereka petugas yang menjaga mereka membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 8 jam mulai dari pendaftaran sampai pengambilan obat.

“Yang saya sesalkan, mengapa petugas mau menerima uang padahal harusnya bertugas tanpa menerima imbalan apa pun alasannya,” tekan Merci Jone.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Merci Jone saat memberikan pengarahan dalam apel pagi di Rutan Kupang pada Senin pagi, 6 Mei 2024. Foto : tim Kumham NTT

Kelima, terkait biaya pembersihan got yang dibebankan kepada warga binaan, menurut mereka bahwa ketika ada kegiatan pembersihan got di area Rutan bagi WBP yang bertugas membersihkan got apabila berhalangan, maka WBP tersebut meminta ganti dengan WBP lainnya untuk membersihkan got. Sebagai kompensasinya, WBP tersebut harus memberikan rokok kepada WBP penggantinya.

“Menurut pengakuan WBP bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada petugas”, ujar Merci Jone.

Permohonan maaf & ucapan terima kasih

Selaku Kepala Kantor Wilayah, Merci Jone mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan NTT yang telah menyampaikan informasi hasil testimoni dari WBP. Ucapan terima kasih pun ia sampaikan kepada para Insan Pers, baik dari media cetak maupun media elektronik yang telah mengonfirmasi hasil testimoni tersebut.

“Saya meminta maaf kepada WBP yang ada di Rutan Kupang atas perilaku yang tidak benar oleh oknum ASN pada Rutan Kupang yang telah merugikan WBP atau membuat WBP tidak nyaman ketika berada di dalam Rutan Kupang”, ungkap Merci Jone.

Selanjutnya , ia meminta dan melarang WBP agar tidak memberikan sesuatu apa pun kepada petugas yang ada di Rutan Kupang, baik itu dalam bentuk uang maupun barang karena semua layanan dan pemenuhan hak-hak dasar di dalam Lapas/Rutan tidak dipungut biaya.

“Semua pelayanan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Bagi WBP yang akan berkomunikasi dengan keluarga sudah disiapkan wartel oleh pihak Rutan dan penggunaannya tidak dipungut biaya apa pun,” ungkap Merci Jone.

Disampaikan, WBP yang ikut terlibat di dalam pemufakatan untuk melakukan hal-hal yang tidak benar bersama petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Kakanwil Merci pun mengingatkan kepada jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara profesional dan penuh integritas sesuai tata nilai PASTI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan menerima uang atau pemberian apa pun dari WBP walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN!” tegasnya.

Sebelum meninggalkan Rutan, Kakanwil Merci memerintahkan Karutan Kupang agar segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan bagi 13 ASN yang terindikasi terlibat dalam peredaran HP di dalam Rutan Kupang maupun yang menerima uang atau mempersulit WBP dalam pemberian hak-hak WBP seperti PB dan CB;

“Apabila terbukti, berikan tindakan tegas berupa pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya. (*)

Sumber (*/tim Humas Kumham NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *