Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penasehat Hukum Rafafi Gah, S.H & Partners meminta Kapolres Sumba Timur di Waingapu untuk menghentikan Penyidikan Kasus Pidana Penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, karena merasa janggal; dengan Surat No.0016/ADV/KPG/2018 perihal penghentian penyidikan tertanggal 23 Agustus 2018

Surat penghentian penyidikan tersebut ditembuskan kepada Bapak Kapolri di Jakarta; Kompolnas di Jakarta; Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta; Komnas HAM di Jakarta; Kapolda NTT di Kupang; Kadit Propam Polda NTT di Kupang; Kepala Pengaduan Masyarakat Polda NTT di Kupang; Gubernur NTT di Kupang; Ketua DPRD NTT di Kupang; dan Saudara Dodi

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rafafi Gah, S.H kepada media ini saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Cermelek No. 12 Kel. Bakunase Dua Kec. Kota Raja Kota Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu/9 Maret 2019.

Rafafi menuturkan, berkaitan dengan kasus pidana penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya, Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, sesuai surat penetapan tersangka dengan surat panggilan No. S.Pg/98/II/2017/Reskrim Tanggal 14 Februari 2017.  Dilanjutkan penangkapan tersangka dengan surat perintah penangkapan No. SP.Kap/40N/V/2017/ Reskrim, tanggal 23 Mei 2017 dan diikuti dengan surat perintah penahanan No. SP. Han/30/V/2017/Reskrim Tanggal 24 Mei 2017 hingga 13 Juni 2017.

“Ada beberapa hal yang melandasi kami sebagai pengacara dari Lodoweyk Dima Lulu alias Dodi; meminta supaya Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H., M.H, menghentikan proses penyidikan terhadap kasus ini”, ujar Refafi Gah

Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi

Lanjut Rafafi, Penetapan status tersangka pada klien kami tidak mendasar dan merupakan tindakan sewenang-wenang oleh para penyidik Polres Sumba Timur, karena klien kami tidak pernah melakukan penipuan menjual sertifikat milik Mariance Libertina Rihi (Istri Dodi) kepada Marc Mardhoce Benzimon (WNA).

“Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Marc Mardhoce Benzimon, dan persoalan ini sebenarnya persoalan perdata tetapi di tarik oleh penyidik ke pidana”, tegas Refafi

Tambah Refafi, “Sementara yang melakukan proses transaksi penjualan adalah istri dari klien kami yakni Mariance Libertina Rihi, menjual sertifikat tanahnya dengan nomor sertifikat 02225, atas namanya sendiri terletak di Laipori kepada Pepy Sedana, S.E, di depan notaris Pau Djara Liwe, S.H., dengan keluarnya Akta Jual Beli atas nama Pepy Sedana,SE., maka transaksi sah secara hukum dan pembayaran dilakukan dihadapan notaris dan bukan menjual kepada Marc Mardhoce Benzimon. Jadi jelas tidak ada hubungan dengan klien kami”, jelas Rafafi Gah

Lebih lanjut Rafafi mengatakan, antara klien kami dan istrinya tidak pernah melakukan transaksi penjualan dengan Marc Mardhoce Benzimon. Sementara klien kami ditetapkan sebagai tersangka.

“Aneh, Inikan kriminalisasi suatu perbuatan yang tidak dilakukan lalu dipidanakan, kemudian di buat simulasi seolah-olah yang bersangkutan melakukan kejahatan?. Kasus ini terang benderang bernuansa lebih kearah politik daripada yuridis dan bukan masalah pidana, Ini masalah PERDATA!”, tandas Refafi Gah

Sedangkan, Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T. Silalahi S.H, M.H, saat di konfirmasi oleh Wartawan Media Purna Polri ke telepon genggamnya, Senin/11 Maret 2019 dan di arahkan kepada Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S.IK, M.H., menyatakan bahwa memang kasus ini sebagai kasus lama sebelum menjabat di Polres Sumba Timur dan ketika saya menerima kasus ini sudah memenuhi petunjuk dari Jaksa. Jadi dari P19 ditahan di Polres.

“Beberapa poin-poin petunjuk dari Jaksa kita sudah penuhi. Untuk sementara berkasnya kita sudah kirim kembali ke Jaksa jadi masih diteliti. Entah nanti Jaksa melakukan P19 atau P21 kami belum tahu. Itu ranahnya Jaksa”, ujar Iptu Gama.

Lebih lanjut Iptu Gama menyampaikan, sebelum itu kami sudah sempat gelarkan perkaranya dan kalau tidak salah juga sudah di ekspose oleh Jaksa. Memang dalam kasus perkara tanah ini butuh ketelitian untuk melihat unsur-unsur pidana yang bisa dipenuhi dan menjadi satu hambatan bagi kami adalah terlapor sedang di luar daerah.

“Kasus ini tergolong bukan kasus ringan, bisa dikategorikan kasus sedang hingga berat. Kita telah upayakan maksimal, profesional dan murni tidak memihak ke salah satu pihak dan berharap pihak pelapor dan terlapor bisa kooperatif”, pungkas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.

Penulis dan editor (+rony banase)