BNPB Hibah Daerah Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana di Sulteng

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | BNPB mengundang 4 pimpinan daerah yaitu Walikota Palu, Bupati Sigi, Donggala dan Parigi Moutong untuk melakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah.

Penandatanganan perjanjian hibah daerah dilaksanakan pada hari ini Selasa, 8 Oktober 2019 di Aula Sutopo Purwo Nugroho, Gedung Graha BNPB Lt.15, Jakarta.

Sebelum Penandatanganan ini dilaksanakan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB, Rifai memberikan pengarahan bahwa penandatanganan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Wakil Presiden RI pada saat kunjungan lapangan pada Senin, 7 Oktober 2019.

“Wakil Presiden mengamanahkan untuk segera memberikan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membangun kembali dan BNPB akan mengawal betul setiap proses RR ini dengan baik, “ jelas Rifai.

Pada bantuan hibah pascabencana Sulawesi Tengah ini, BNPB telah menganggarkan sebesar Rp.1,9 Triliun untuk 85.763 unit dengan rincian Kota Palu Rp.820.653.280.000,- Kabupaten Sigi Rp.568.663.780.000,- Kabupaten Donggala Rp.516.780.890.000 dan Kabupaten Parigi moutong Rp.66.361.850.000,-

Foto bersama usai penandatanganan perjanjian hibah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah

Sebelumnya pada April 2019 BNPB telah menyalurkan dana hibah luar negeri sebesar Rp.235 Miliar untuk 4.522 unit rumah rusak berat yang dibangun di lokasi yang sama (insitu), yang tersebar di 4 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Setelah penandatanganan perjanjian hibah daerah ini dilaksanakan, penerima hibah yaitu pemerintah daerah harus melengkapi berkas-bekas administrasi dan mematuhi semua persyaratan yang diperlukan agar proses penyaluran dapat terlaksana dan tercapai 100%. Adapun mekanisme pengelolaan hibah ini menggunakan mekanisme APBD dan pemanfaatannya selama 12 bulan terhitung sejak dana diterima di rekening kas umum.

Hadir dalam Penandatanganan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Walikota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala, Bupati Parigi Moutong, Sestama BNPB, Irtama, dan para Deputi BNPB, Kepala Pelaksana BNPB Prov./Kab/Kota, Pejabat dan staf di Lingkungan BNPB. (*)

Sumber berita (*/Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB–Agus Wibowo)
Editor (+rony banase)