Imbauan Wali Kota Kupang Terkait Cuaca Ekstrem Periode 4—7 Januari 2020

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore dalam rilisnya bernomor 01/PKP.019/I/2020 tertanggal 3 Januari 2020 menyampaikan imbauan terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya yang didasarkan atas informasi BMKG tentang ‘Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan’.

Berdasarkan hasil pantauan BMKG masih terdapat indikasi peningkatan potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah Indonesia yang dipicu oleh adanya fenomena atmosfer skala regional hingga lokal, yaitu aktifnya Monsun Asia yang menyebabkan terjadinya peningkatan pasokan massa udara basah di wilayah Indonesia.

Terbentuknya pola konvergensi dan terjadinya perlambatan kecepatan angin di beberapa wilayah, suhu permukaan laut di sekitar wilayah perairan yang cukup hangat sehingga menambah pasokan uap air cukup tinggi untuk mendukung pembentukan awan hujan, serta diperkuat dengan adanya fenomena gelombang atmosfer (Equatorial Rossby Wave dan Kelvin Wave) yang signifikan di sekitar wilayah Indonesia.

Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprakirakan dalam sepekan ke depan potensi cuaca ekstrem, Curah Hujan dengan Intensitas Lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang berpotensi terjadi pada periode tanggal 1—4 Januari 2020 dan periode tanggal 5—7 Januari 2020 di beberapa wilayah Indonesia termasuk Provinsi NTT.

Oleh karena kondisi tersebut, Wali Kota Kupang mengimbau dan menginstruksikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap dampak dari potensi cuaca ekstrem berupa curah hujan dengan intensitas hebat disertai kilat/petir serta angin kencang yang menurut update informasi BMKG dapat terjadi di wilayah NTT pada awal bulan Januari 2020;
  2. Instansi-instansi teknis terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan serta RSUD S. K. Lerik agar saling berkoordinasi antar instansi dan mengaktifkan posko siaga/tanggap darurat bencana untuk bersiaga penuh 1 x 24 jam dalam respons tanggap darurat bencana;
  3. Instansi-instansi teknis terkait memastikan agar bantuan tanggap darurat bencana telah dipersiapkan secara baik dan memadai, pelayanan dititikberatkan pada pendekatan kemanusiaan dan pelayanan kasih;
  4. Menginstruksikan jajaran Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan menghimbau Ketua LPM, RW dan RT masing-masing untuk melaksanakan kegiatan gotong royong kebersihan lingkungan bersama warga terutama untuk membersihkan drainase dan selokan agar tidak tersumbat dan menyebabkan genangan air/banjir.(*)

Sumber berita (*/Humas Pemkot Kupang)
Editor (+rony banase)