BPN Belu Blokir Sertifikat Atas Nama Santy Taolin

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Benar, kami sudah blokir sertifikat itu sejak mamanya datang melapor. Dan itu, pengacaranya Santy Taolin juga tahu. Dalam aturannya, kami tidak bisa menahan sertifikat. Si Santy tidak bisa apa–apakan sertifikat itu, tidak bisa menjual, tidak bisa gadai atau menyalahgunakan sertifikat itu sampai dengan urusannya tuntas”, terang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu, Jose Marcus Fernando, S.SiT.,S.H.,MPA. kepada Garda Indonesia melalui sambungan telepon seluler pada 23 Agustus 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/08/24/diduga-seorang-anak-di-belu-gelapkan-sertifikat-tanah-warisan-ayahnya/

Terkait bukti pemblokirannya, lanjut Kepala BPN, bisa diambil hanya dengan seizin pihak penegak hukum, misalnya atas permintaan dari pihak kepolisian. Tetapi, untuk menyebarluaskan dokumen negara, tentu tidak bisa.

Jose Marcus menganjurkan, jika memungkinkan, pihak Kristina Lasakar, dkk. bisa dipertemukan secara kekeluargaan bersama para pengacaranya Santy Taolin untuk dicarikan upaya menyatukan kembali keluarga itu.

Jose Marcus menandaskan lebih lanjut, jika sertifikat balik nama itu tidak diproses maka pihaknya juga bisa disomasi, lantaran Santy Taolin secara fisik tinggal di tempat itu; memegang sertifikat; memegang putusan pengadilan; dan hasil koordinasi antara BPN dengan Pengadilan Negeri Atambua, pihak BPN tidak boleh menghambat proses balik nama.

“Empat hal dasar ini yang buat kami balik namakan karena mamanya datang, saya blokir. Kalau saya mau masa bodoh, masa bodoh saja. Barang, saya kerja sudah sesuai aturan. Saat itu, kalau kami tidak proses sertifikat juga pasti kami disomasi oleh Santy Taolin dan pengacaranya”, sebutnya.

Alasan diterbitkannya sertifikat atas nama Santy Taolin, Jose Marcus kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak diperbolehkan untuk menghambat proses balik nama sertifikat.

“Sejak putusan Pengadilan Negeri Atambua, tidak ada suatu kasasi apa pun dari pihak penggugat (Kristina Lasakar, dkk). Pihak pengadilan pun telah mengeluarkan surat keterangan, dan akhirnya kami proses. Sekarang saya kirim surat lagi ke pengadilan untuk meminta penjelasan. Pertimbangan BPN untuk balik nama itu, atas putusan Pengadilan Negeri Atambua tahun 2016”, tuturnya.

Kalau tidak ada kasasi selama beberapa tahun, tambah Jose Marcus, maka itu sudah mengikat. Jadi, proses sudah sesuai dengan aturan. Tetapi, bukan berarti sertifikat itu tidak bisa kembali lagi. Bisa saja kalau, entah mereka mau sepakat bersama keluarga, atau mau melalui proses hukum pun, bisa. “Itu masih ada peluang, bukan sudah harga mati. Bahkan, kami membuka ruang bagi pihak Kristina, dkk. untuk menggugat BPN Belu”, pintanya.

Kepala BPN Belu justru mengarahkan Kristina, dkk. untuk menggugat ke PTUN, karena itu menyangkut administrasi tentang suatu keputusan. Kalau menang, maka bisa dikembalikan ke semula. Kalau ke perdata tidak bisa, karena sudah kadaluwarsa, tidak ada kasasi sejak putusan”, tegasnya.(*)

Penulis (*/Herminus Halek)
Foto utama oleh kupang.tribunnews.com
Editor (+rony banase)