Teken MoU, Bupati & Kajari Belu Sepakat Koordinasi Soal Hukum

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna membangun saling koordinasi bidang hukum dan membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi pemerintah daerah Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati dr. Taolin Agustinus, Sp.PD–KGEH, FINASIM dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius G. Loe Mau, S.H., M.H. menandatangani memorandum of understanding (MoU), dihadiri Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi di Ruang Kerja Bupati Belu, pada Senin 19 Juli 2021.

Selain itu, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Belu, Rosalia Yeani E.R. Lalo, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri, Alfonsius G. Loe Mau, S.H., M.H., turut mengetahui Bupati Belu.

Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Belu, Rosalia Yeani E.R. Lalo, S.H.

Plt. Kabag Hukum Setda Belu mengatakan, penandatanganan MoU dan PKS bertujuan membangun kesepakatan kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Ke depannya, setelah adanya kerja sama ini maka organisasi perangkat daerah (OPD) yang memerlukan kerja sama dengan kejaksaan bisa langsung melakukan tindak lanjut dengan perjanjian kerja sama, misalnya ada yang membutuhkan pendampingan tender proyek, nasihat hukum, bantuan hukum sesuai dengan kebutuhan masing–masing,” ungkap Rosalia Lalo.

Ditegaskan pula oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Belu, bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

“Jadi, setelah adanya perjanjian kerja sama ini diupayakan untuk saling berkoordinasi dalam memahami segala aturan dan ketentuan yang menjadi dasar kinerja dengan mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum,” jelas Plt. Kabag Hukum. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto: kominfobelu