Diklat Khusus Profesi Advokat KAI NTT 2021, Menuju Advokat Profesional

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghelat diklat khusus profesi advokat (DKPA) kerja sama DPD KAI NTT dengan Fakultas Hukum Undana Kupang seminggu pada 22—27 November 2021. Diklat ini diikuti oleh 48 calon advokat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dikutip dari bahasan.id, dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

Maka, sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian.

Suasana Diklat Khusus Profesi Advokat KAI Provinsi NTT

Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga, S.H. saat menyampaikan sambutan menekankan, semua peserta harus mengikuti diklat secara sabar dan sadar agar dapat melakukan hal-hal mitigasi dan dapat menjadi advokat yang officium nobile .

“Tak ada advokat dari organisasi KAI Nusa Tenggara Timur yang ditangkap karena menyuap polisi termasuk di Indonesia. Kondisi ini tak terlepas dari proses mulai dari rekrutmen, pengawasan, dan diklat,” ungkap advokat yang telah menjadi sekjen KAI.

Terkait officium nobile yang digunakan oleh advokat, Apolos Djara Bonga asal Pulau Sabu ini mengurai roh advokat bekerja yang membedakan dengan profesi penegak hukum polisi dan hakim. “Dari sejak lahirnya advokat sejak zaman Romawi dikenal spirit officium nobile sebagai kemurahan hati menolong orang tertindas. Spirit itu yang membawa advokat untuk membantu masyarakat pencari keadilan,” tegasnya sembari berharap seluruh advokat KAI dapat menjadi advokat sejati yang berpedoman pada officium nobile.

Ketua DPD KAI Provinsi NTT, Fredrik Djaha,S.H., M.Hum. saat menyampaikan sambutan mengajak semua peserta untuk serius menekuni pendidikan dan pelatihan (diklat) karena bakal dibekali dengan materi menjadi seorang advokat profesional.

“Kegiatan diklat khusus profesi advokat merupakan sebuah tantangan di tengah pandemi dan harus berjalan. Walaupun banyak tantangan, namun dapat dilaksanakan. Mudah-mudah saudara-saudara yang hari ini mengikuti diklat khusus terpanggil menjadi hakim,” ujarnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/koleksi Garda Indonesia)