6 Desa Mengadu ke DPRD TTS Terkait Surat Keterangan Dokter

Loading

SoE, Garda Indonesia | Masyarakat dari beberapa bakal calon kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diantaranya, Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat, Desa Oenino Kecamatan Oenino, Desa Oeuban Kecamatan Mollo Barat, Desa Fatokoko Kacamatan Mollo Barat, Desa Oekam Kecamatan Noebeba, dan Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba; mengadu ke Komisi I DPRD terkait surat keterangan dokter, pada Rabu, 27 April 2022.

Tak puas dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa tersebut, para bakal calon kades yang gugur bersama pendukungnya, mendatangi gedung DPRD TTS guna mengadukan hal tersebut. Para pengadu diterima oleh Wakil Ketua I DPRD, Religius Usfunan, Wakil Ketua II DPRD, Yusuf Nikolas Soru, Ketua Komisi I, Uksam Selan, Sekretaris Komisi, Lusi Tusalakh, Anggota Komisi I, Jorang Fahik, Hendrikus Fahik dan Yudit Selan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTS.

Dijelaskan Melkianus Yosep Nenoliu, Kabid Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten TTS bahwa terkait surat keterangan sehat sesuai Perda dan Perbup Nomor 9 Tahun 2022, maka surat keterangan berbadan sehat harus dikeluarkan oleh dokter umum pemerintahan. Di mana dokter umum pemerintahan adalah dokter yang bernaung di bawah pemerintah, dan bekerja pada instansi pemerintah.

”Sesuai Perda dan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa, maka surat keterangan berbadan sehat wajib didapatkan dari dokter umum pemerintahan. Kalau dari dokter klinik atau dokter di RS swasta tidak bisa,” jelas Melkianus.

Wakil Ketua DPRD TTS Yusuf Soru menilai panitia pilkades tidak bekerja secara profesional. Dirinya mempertanyakan kinerja panitia tingkat kabupaten hingga desa serta pengawas terkait tahapan pelaksanaan sosialisasi. Ia pun mempertanyakan apakah saat tahapan sosialisasi dan bimtek dijelaskan jika surat keterangan berbadan sehat tidak bisa digunakan dari klinik atau dari RS swasta?

”Jangan sudah jadi masalah baru jelaskan seperti ini. Tapi saat sosialisasi dan bimtek tidak dijelaskan secara baik. Ini terkesan dinas PMD cuci tangan,” tekan Yusuf.

Oleh sebab itu, Yusuf meminta agar tahapan pemilihan kepala desa kembali ke tahapan penetapan bakal calon. Dan dirinya juga meminta agar Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pilkades serentak harus diperbaiki sehingga bisa mengatur secara jelas dan terperinci terkait teknis pelaksanaan Pilkades.

”Saran saya tahapan pemilihan kepala desa diundur ke tahapan penetapan bakal calon dan Perbup-nya diperbaiki agar lebih baik lagi sehingga menghasilkan produk pemilihan kepala desa yang baik dan benar-benar bermartabat,” tandasnya.(*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *