Panitia Angket DPRD TTS Bekerja Hingga Tahap Pengumpulan Dokumen

Loading

SoE, Garda Indonesia | Panitia angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini terus bekerja, dan sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan dan hingga saat ini telah berada pada tahap menyurati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua panitia angket, Dr. Marthen Tualaka kepada wartawan pada Selasa 10 Mei 2022, menjelaskan bahwa adapun tahapan hingga kini, melayangkan surat pertama kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada kaitannya dengan angket. Dari surat tersebut tercatat baru 2 (dua) OPD yang menyerahkan dokumen sehingga pekan depan panitia angket akan melakukan penyelidikan.

“Kita sudah layangkan surat pertama dan dalam minggu ini akan kembali bersurat lagi kepada OPD yang belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan panitia angket,” ujar Dr. Marthen.

Adapun tujuan panitia angket, tandas Dr. Marthen, meminta dokumen kepada 17 OPD dengan 10 poin dimaksud untuk mengkaji dan menelisik anggaran yang sempat ada dan yang sudah dibahas kemudian dihilangkan oleh oknum-oknum tertentu, seperti ruas jalan Bonleu yang menurut Bupati TTS pada beberapa minggu lalu bahwa dirinya tidak mengetahui hilangnya anggaran Bonleu.

Wakil Ketua panitia angket, Dr. Uksam Selan dengan tegas mengatakan apa pun yang terjadi angket tetap berjalan karena ini sudah menjadi atensi publik. Ia mengaku hak angket berjalan agak lambat karena adanya libur Idul Fitri.

“Hal angket nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang mana jika ada regulasi yang perlu disempurnakan, maka pemerintah harus lakukan itu. Sedangkan secara hukum kalau ada pidana kita rekomendasi ke APH,” tegas Uksam.

Sementara itu, sekretaris panitia hak angket Melianus Bana juga menegaskan jika panitia angket sedang berproses di mana melalui surat, pihaknya meminta dokumen kepada OPD terkait. Dan baru 2 (dua) OPD yang menyerahkan dokumen yaitu Koperindag dan BPKAD.

“Kita sudah bersurat, jadi kalau OPD belum datang, kami berikan surat ke dua. Jika tidak, sesuai undang-undang kita jemput paksa,” tegas Mel.(*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *