Rudenim Kupang Detensi Seorang Perempuan Filipina

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang sebagai unit pelaksanaan teknis, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dikepalai oleh Marciana Domika Jone; menerima seorang deteni (warga asing yang ditahan sementara, red) berwarga negara Filipina berinisial RC (Perempuan 39 tahun) yang diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere pada Jumat, 17 Juni 2022.

Warga negara Filipina berinisial RC itu diamankan Kantor Imigrasi Maumere  dengan dugaan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen-dokumen sah seperti dokumen perjalanan dan dokumen izin tinggal, yang mana melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 75 ayat (1) tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Registrasi  Administrasi dan Pelaporan, I Putu Sukarna menyampaikan, RC diserahkan ke Rudenim Kupang untuk menunggu proses pendeportasian ke negara asal. “RC telah tinggal di Lembata sejak tahun 2019 tanpa memiliki paspor dan izin tinggal di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya yang bersangkutan akan kita detensi selama menunggu proses deportasi,” jelasnya.

Rudenim Kupang, tandas I Putu Sukarna, juga akan segera berkoordinasi dengan pihak kedutaan Filipina di Jakarta.

Kepala Seksi Keamanan Dan Ketertiban, Melsy I.Y Fanggi yang bertindak sebagai Plh. Kepala Rudenim Kupang mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Maumere. “Rudenim mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Maumere atas kerja sama dan koordinasi dalam proses serah terima, selanjutnya akan dilakukan detensi terhadap saudara RC untuk ditetapkan menjadi deteni,” ungkapnya.

Adapun proses detensi warga negara Filipina tersebut dimulai dari pemeriksaan administrasi oleh Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan yang dimuat dalam berita acara serah terima, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya diserahkan pada Seksi Keamanan dan Ketertiban untuk ditempatkan di blok.(*)

Sumber (*/Humas Rudenim Kupang)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *