Bank NTT Tegaskan Tidak Menerima Calon Pegawai Yang Telah Menikah

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tes penerimaan calon pegawai Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada kaitan dengan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan Bank NTT mau transparan dalam proses penerimaan calon pegawai Bank NTT tahun buku 2019.

Demikian penegasan Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank NTT, Louis K.Gonsalves Atie mewakili Kepala Divisi SDM yang sedang bertugas di luar kota. Kepada para awak media dalam sesi konferensi pers pada Selasa, 10 Desember 2019 pukul 18.00 WITA—selesai di ruangan Direktur Utama Bank NTT.

Terkait proses penerimaan dan jadwal penerimaan calon pegawai Bank NTT, Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank NTT membeberkan pengumuman lamaran pada 7 November 2019, penerimaan berkas 19—29 November 2019, Seleksi administrasi tanggal 2—9 Desember 2019.

Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank NTT, Louis K.Gonsalves Atie

Menurut Louis, seharusnya rencana penerimaan pegawai pada tahun 2017 dan tertunda hingga tahun 2018 karena kondisi mendesak untuk penerimaan pegawai proses dan waktu penerimaan dilaksanakan dengan rentang waktu pendek. “Karena kebutuhan SDM yang mendesak waktunya sangat pendek dan mepet,” ungkap Louis yang merupakan anggota panitia penerimaan pegawai Bank NTT tahun buku 2019.

Terkait penyerahan berkas lamaran, Louis memaparkan dalam penyerahan berkas terdapat surat keterangan belum pernah menikah dan belum memiliki anak dari Kelurahan dan surat pernyataan bermeterai 6.000 yang menyatakan bahwa calon pegawai belum memiliki anak.

Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi saat menunjukkan Surat Pernyataan Belum Menikah dan Surat Pernyataan Belum Memiliki Anak dari calon pegawai Cayan Magdalena Henderwanti Poeh

“Kalau ditemukan secara sah melanggar pernyataan maka panitia akan melakukan klarifikasi dan jika terbukti melanggar maka akan digugurkan,” tegas Louis sambil menyampaikan bahwa panitia juga membuka ruang jika ada pengaduan dan kalau ada sanggahan silakan disampaikan pada panitia penerimaan pegawai Bank NTT cq Kepala Divisi SDM Bank NTT.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi sambil menunjukkan surat pernyataan belum menikah. Izhak Eduard Rihi juga menyampaikan bahwa ponakan kandungnya juga tidak lulus. “Ponakan kandung saya saja tidak lulus karena tidak memenuhi syarat karena kami (Bank NTT,red) ingin menjaga nama baik,” tandas Dirut Bank NTT.

Penegasan dan klarifikasi dari Bank NTT ini terkait rilis berita dari kumparan.com pada 10 Desember 2019 berjudul “Sudah Menikah, Keponakan Gubernur Lolos Seleksi Pegawai Bank NTT”,  PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai tahun buku 2019. Dari ribuan nama yang lolos seleksi administrasi, ternyata ada satu nama yang diduga kuat sudah menikah.

Padahal salah satu syarat yang ditentukan yakni belum pernah menikah dan tidak pernah memiliki anak di luar pernikahan. Nama calon pegawai Bank NTT tersebut yakni Cayan Magdalena Henderwanti Poeh dengan nomor test KPG-0187, asal berkas Kantor Pusat dan wilayah test Kota Kupang. Cayan adalah keponakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sekaligus menantu Bupati Sabu Raijua Nicodemus Rihi Heke.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)