Pemprov Bali Bantah Tolak KM Splendor Turunkan PMI di Pelabuhan Benoa

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Ramai diberitakan di media online tentang penutupan bandara dan pelabuhan pada Jumat, 24 April 2020, mengakibatkan 327 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari Australia dengan menumpang Kapal Motor (KM) Carnival Splendor tidak bisa bersandar di Pelabuhan Benoa, Bali. Ratusan penumpang kapal yang di antaranya 188 warga Bali itu, kini terdampar di perairan Karangasem.

Diberitakan, kapal yang dinakhodai Binaci, awalnya bertolak ke Batam, tapi ditolak oleh pihak otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu, 19 April 2020, kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali. Mirisnya, saat tiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 23 April 2020 sekitar pukul 11.00 WITA, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan yang tidak jelas.

Mengenai pemberitaan penolakan Kapal Motor (KM) Carnival Splendor yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Pelabuhan Benoa tersebut, dibantah oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Di sela-sela pelaksanaan video telekonferensi bersama Kapolda Bali Irjen. Pol. Petrus R Golose; Pangdam IX/Udayana Mayjen. TNI. Benny Susianto; Kejati Bali Idianto, S.H., M.H. dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali guna memantapkan penanganan Covid-19, di ruang rapat Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, pada Sabtu, 25 April 2020, Gubernur Koster dengan tegas menyampaikan bantahan itu.

“Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal dimaksud,” tegas Gubernur Koster.

Kapal tidak sandar di Benoa, lanjut Gubernur Koster, pertama, karena memang belum ada izin dari pusat. Kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan Bali. Kedua, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Periok.

“Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat,” beber Gubernur Koster.

KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di perairan Karangasem tersebut, menurut Gubernur Koster saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan Covid-19.

“Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid test dan proses karantina,” imbuhnya seraya melanjutkan teleconference.

Di tempat dan waktu yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta ketika dikonfirmasi menjelaskan, berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional.

“Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri Kepada Gugus Tugas Nasional. Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi. Kita di provinsi selalu menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut,” ujarnya seraya menegaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Samsi Gunarta pun menandaskan, Gugus Tugas Nasional tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek berkaitan dengan efektivitas dan kemudahan penanganan untuk mengontrol penyebaran Covid-19 di daerah sesuai data yang berhasil dikumpulkan secara nasional. (*)

Sumber berita dan foto (*/Vivi—Tim IMO Bali)
Editor (+rony banase)