Tiga Provinsi Zona Merah DBD, Waspada DBD Saat Pandemi Covid-19

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingatkan kepada warga untuk mewaspadai dampak musim pancaroba pada bulan April—Mei yang memicu peningkatan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan berpotensi mengancam kesehatan selama pandemi jenis baru virus corona atau SARS-CoV-2 berlangsung di Indonesia.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyoroti tingginya kasus DBD yang ditemukan di Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Sikka. Di hadapan awak media, Terawan pada 9 Maret menyebut jumlah pasien DBD di NTT mencapai 2.116 jiwa dan 31 orang meninggal dunia.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mencatat pada Januari sampai awal Maret 2020, jumlah pasien meninggal dunia akibat DBD mencapai 94 jiwa. Dari jumlah itu, pasien terbanyak ditemukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan 29 jiwa, Jawa Barat 15 jiwa, Jawa Timur 11 jiwa. Tiga provinsi itu merupakan zona merah untuk kasus DBD di Indonesia.

Sementara itu, tujuh korban tewas akibat DBD juga ditemukan di Provinsi Lampung, empat orang di Jawa Tengah, tiga di Bengkulu dan tiga di Sulawesi Tenggara. Empat provinsi tersebut masuk dalam zona kuning untuk kasus DBD.

Tidak hanya itu, dua kasus kematian akibat DBD juga ditemukan masing-masing di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kallimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto

Kemudian, satu kasus kematian akibat DBD juga ditemukan masing-masing di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

“Saya ingatkan pada musim pancaroba di bulan April-Mei secara statistik kita masih sering menunjukkan peningkatan kasus demam berdarah. Oleh karena itu, jangan sampai ini memperburuk kondisi pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, pada Jumat, 3 April 2020.

Oleh sebab itu, upaya pemberantasan nyamuk pembawa virus DBD harus dilakukan di lingkungan masyarakat melalui penerapan 3M, yaitu menguras bak penampungan air, menyikat kamar mandi dan tempat yang berpotensi jadi sarang nyamuk, serta menutup tempat penampungan air sehingga tidak menjadi sarang nyamuk.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan penyakit covid-19 melalui sumber yang resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Lakukan pembersihan sarang nyamuk di rumah. Waktu kita cukup banyak berada di rumah. Oleh karena itu, saudara sekalian, ikuti terus perkembangan penyakit ini. Silakan melihat di website http://covid19.go.id call center 119, 117, atau hubungi Halo Kemkes di 1556 7, dan juga di banyak sekali aplikasi online yang bisa kita baca bersama. Sekali lagi, ini cara yang terbaik. Kalau kita akan memutuskan mata rantai penularan,” tandas Yuri. (*)

Sumber berita dan foto (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Foto utama oleh hallosehat.com                 Editor (+rony banase)