Diduga, Seorang Anak di Belu Gelapkan Sertifikat Tanah Warisan Ayahnya

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Seorang anak kandung atas nama Santy Taolin bersengketa dengan ibu kandungnya sendiri Kristina Lasakar. Pasalnya, harta warisan berupa sertifikat sebidang tanah atas nama ayah kandungnya, alm. Dominggus Taolin yang terletak di Jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah digelapkan Santy Taolin hingga berujung pada balik nama atas dirinya.

Kristina Lasakar yang adalah ibu kandung dari Santy Taolin dan istri sah dari almarhum Dominggus Taolin merasa geram dan seakan tidak sanggup menerima perlakuan tak terpuji anak kandungnya.

Kristina Lasakar, ketika ditemui di Atambua mengatakan tanah tersebut adalah miliknya. Sertifikat pun masih atas nama suaminya almarhum Dominggus Taolin. Namun, Santy Taolin yang adalah anak kandungnya menyembunyikan sejak ayah kandungnya masih hidup hingga sekarang.

Kaget tak karuan, ketika Kristina mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibalik nama atas nama Santy Taolin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu.

“Waktu bapaknya sakit pada tahun 2005, saya dan bapaknya sering pulang pergi Jawa untuk berobat. Waktu itu, sertifikat kami simpan di kamar tidurnya Santy. Setelah bapaknya meninggal pada 6 Januari 2007, saya cari kembali sertifikat tapi sudah tidak ada. Sebagai mama, pasti terkejut dan bahkan sakit hati begitu tahu sertifikat itu sekarang sudah atas nama Santy”, ungkap Kristina Lasakar.

Parahnya lagi, imbuh Kristina, rumah peninggalan almarhum suami tercintanya yang dibangun di atas tanah sengketa itu kini dilarang oleh anaknya, Santy Taolin untuk tidak boleh didatangi. Bahkan, upaya dirinya untuk merehab satu ruang tidur yang merupakan bagian dari bangunan tua itu pun dituduh anak kandungnya Santy sebagai tindakan perusakan.

“Kamar itu saya rehab, bukan buat rusak. Itu, kamar tidur saya dan suami saya waktu masih hidup. Sekarang saya masih hidup dan kalau saya mau perbaiki, ‘kan saya punya hak. Kenapa, saya malah dituduh oleh anak sendiri sampai publikasi di media massa? Sebagai seorang mama tentu ada rasa sakit kalau diperlakukan tak wajar oleh anak sendiri,” sibaknya dengan suara lirih sembari sesekali menyeka linangan air mata.

Selanjutnya, berdasarkan video yang diterima Garda Indonesia tampak hadir di lokasi, pengacaranya Santy Taolin dan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A. Siregar.

Kasatreskrim Polres Belu, AKP Sepuh A. Siregar saat berada di lokasi sengketa

Terkait video itu, Kasatreskrim Siregar yang dikonfirmasi Garda Indonesia via sambungan telepon seluler pada Senin, 24 Agustus 2020 membenarkan dirinya hadir di lokasi bersama anggotanya.

“Saya hadir di sana itu ‘kan kapasitasnya ‘kan menerima pengaduan. Ada satu tindak pidana yang berlangsung, terjadi. Namanya tindak pidana, tertangkap tangan. Sebagai bentuk pelayanan, kita turun ke lokasi. Anggota, harus ada yang pimpin. Saya sebagai pimpinan, masa salah. Saya suruh anggota ke lokasi terlebih dahulu. Karena saya lihat anggota saya tidak bisa mengatasi situasi, makanya saya turun tangan. Kenapa saya, sampai harus menghentikan kegiatan di sana? Karena di sana ada satu bentuk tindak pidana berupa seseorang yang sedang berada di lahan milik seseorang tanpa izin yang berhak. Kalau yang tidak berhak, wajar saya suruh pergi. Karena yang punya tanah ini suruh pergi. Kalau tidak mau pergi, otomatis kita akan kenakan pasal 167 KUHP”, tutur Kasat Siregar.

Menurut Kasatreskrim, apabila ada orang tua Santy Taolin berada di lokasi dan Santi mengusir, maka pihaknya tidak akan menanggapi lantaran jika orang tua ada di tanah milik anaknya itu, bukan satu masalah.

“Kalau misalnya dia melaporkan orang tua dan tukangnya, maka kami hanya mau menindak terhadap tukang – tukangnya saja, sambil mengedepankan upaya mediasi terhadap keluarga. Karena bagaimana pun, ini urusan antara ibu dan anak,” tambahnya. (*)

Penulis + foto (*/Herminus Halek)
Editor (+rony banase)