Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Akibat eskalasi kasus positif Covid-19 di Kota Kupang terus menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu, maka pemerintah Kota Kupang (Pemkot Kupang) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan, yang mana sebelumnya diberlakukan hingga Senin, 25 Januari 2021.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji dalam sesi konferensi pers bersama awak media secara virtual pada Jumat, 22 Januari 2021.

PPKM di wilayah Kota Kupang, jelas Ernest, meliputi kegiatan di pertokoan, supermarket, mall, dan lainnya yang ditetapkan dibuka pada pukul 10.00 WITA dan ditutup pada pukul 18.00 WITA. “Khusus pasar tradisional dibuka pada pukul 07.00—10.00 WITA dan dibuka kembali pada pukul 16.00—18.00 WITA,” terangnya.

Kondisi tersebut, imbuh Juru Bicara Covid-19 Kota Kupang, karena kasus Covid-19 terus meningkat dari waktu ke waktu. “Rata-rata penambahan kasus Covid-19 di Kota Kupang mencapai 50—200 kasus per hari, sehingga disepakati PPKM diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” ungkapnya.

PPKM juga diberlakukan pada kegiatan keagamaan berupa kebaktian atau ibadah di gereja, salat di masjid, maupun persembahyangan di pura dan vihara. “Untuk sementara, kegiatan ibadah dilakukan secara online atau virtual dan telah berjalan. Semua tokoh agama mendukung kebijakan Pemkot Kupang,” tandas Ernest Ludji.

Di tingkat nasional, dilansir dari BPMI Setpres, Pemerintah pun kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait.

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” ujarnya.

PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.

Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah. Sementara dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.

Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama oleh Prokopim Setda Kota Kupang