735 Warga Miskin Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) terus berupaya meningkatkan pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis melalui pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum), agar lebih dirasakan oleh warga miskin dan yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-NTT.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berupa jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone mengatakan sejak tahun 2012, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT mulai melaksanakan kegiatan bantuan hukum, selanjutnya pada tahun 2015, 2018, dan 2021 telah dilakukan verifikasi dan akreditasi terhadap organisasi bantuan hukum (OBH) yang akan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan/gugatan, persidangan tingkat I, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Tercatat ada 7 (tujuh) OBH yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT dan telah melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat miskin antara lain : DPC Peradi Ruteng, PLBH Manggarai Raya, LBH Surya NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Lentera Belu, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone saat berbincang dengan warga binaan pemasyarakatan

Bersama tujuh OBH ini, Kanwil kemenkumham NTT telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara litigasi maupun non-litigasi. Pada tahun 2019 terdata penerima bantuan hukum ligitasi kepada masyarakat miskin sebanyak 174 dan 33 kegiatan bantuan hukum non-litigasi. Tahun 2020 masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum litigasi sebanyak 289 dan 51 kegiatan bantuan hukum non litigasi.

Sementara pada tahun ini bantuan hukum litigasi yang diberikan sebanyak 179 dan 9 bantuan hukum non litigasi. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan OBH terakreditasi untuk membantu masyarakat miskin di NTT sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp.1.690.000.000,- untuk bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non-litigasi sebesar Rp.142.430.000,-.

Dilihat dari jumlah anggaran di atas bisa dikatakan sangat terbatas untuk wilayah NTT yang merupakan provinsi kepulauan dengan jumlah masyarakat miskin yang cukup banyak, maka Kanwil Kemenkumham NTT terus berupaya untuk tetap hadir di tengah-tengah masyarakat miskin sebagai wujud nyata dalam pelayanan terhadap bangsa dan negara. Salah satunya dengan cara bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang Pro Bono. Lembaga bantuan hukum ini bersedia memberi layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Melalui kerja sama ini, tentunya dapat menjawab tingkat kebutuhan terhadap pendampingan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Hasil dari kerja keras jajaran Kanwil Kemenkumham NTT dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin diakui dalam penganugerahan access of justice award 2021, Kanwil NTT dianugerahkan penghargaan Kantor Wilayah Terbaik III Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun 2020 Kategori Kecil (jumlah PBH kurang dari 10) yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI pada Februari 2021 di Jakarta.

“Kami terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi orang dan kelompok orang miskin dalam mencari keadilan, karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan,” tutur Merci Jone sapaan akrab Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT. (*)

Sumber dan foto (*/DL/tim Kemenkumham Provinsi NTT)

Editor (+roni banase)