MoU Kemenkumham NTT dan Pemda Lembata Siapkan Perda Berkualitas

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang merupakan produk hukum daerah wajib memperhatikan aspek prosedural, teknis, dan substansi dan wajib dibikin secara baik. Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019, wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang mana melakukan pengharmonisasian dari bidang hukum (di daerah kewenangan berada pada Kanwil Kemenkumham).

Demikian ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone saat momentum penandatanganan memory of understanding (MoU) produk hukum daerah dengan Pemda Lembata pada Jumat pagi, 10 September 2021 pukul 10.00 WITA—selesai di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT.

“Perda harus berkualitas dan dapat diimplementasikan,” ujar Merci Jone sapaan akrab dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT kepada perwakilan Pemda Lembata (Asisten I mewakili Bupati Lembata, Wakil Ketua I dan Anggota DPRD Kabupaten Lembata) sembari mengimbau agar semua Perda di Kabupaten Lembata harus dievaluasi kembali.

Merci Jone pun menekankan Pemda Lembata untuk memperhatikan Perda terkait perlindungan kekayaan intelektual dan bantuan hukum bagi orang miskin. “Kita punya sekali kekayaan intelektual personal dan komunal sehingga kita perlu menjaga dan merawat. Di samping itu, perlu juga memperhatikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Lembata karena mereka wajib didampingi saat berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Foto bersama Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone (tengah) bersama Asisten I, Wakil Ketua I, dan anggota DPRD Kabupaten Lembata

Mewakili Pemda Kabupaten Lembata, Asisten I Pemda Lembata, Alo Buto menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang telah menerima dan melakukan penandatanganan MoU dengan Pemda Lembata dan menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Lembata tak bisa hadir karena ada agenda lain.

“Ini pertama kali bagi Pemda Lembata mudah-mudahan dapat taat asas. Ke depan, bersama Bapenperda dan pemerintah dapat dievaluasi, direvisi, dan diperbaiki sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Alo Buto.

Semoga, imbuh Alo Buto, kerja sama ini dapat berlanjut dan terjalin sehingga produk hukum yang dibangun sejak tahap, proses, hingga hasil akhir dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lembata.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata, Begu Ibrahim, menyampaikan bahwa  penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT merupakan pertama kali. “Ini yang kami tunggu selama ini, sebelumnya kami ingin melakukan studi banding ke Kabupaten Ngada dan Sikka.

Begu Ibrahim pun mengungkapkan bahwa Perda Inisiatif untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diajukan. “Dan semoga MoU tak hanya sekadar tanda tangan dan seremonial saja, namun dapat ditindaklanjuti ke depan dengan menyiapkan anggaran,” tandasnya.(*)

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/Ryan Sahertian/Kemenkumham Provinsi NTT)