Polres Segera Panggil Terlapor Bupati TTS

Loading

SoE, Garda Indonesia | Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun untuk dimintai keterangan. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim saat dikonfirmasi Garda Indonesia pada Senin, 14 Maret 2022.

Baca juga:

https://gardaindonesia.id/2022/03/10/diduga-cemar-nama-baik-dprd-lapor-bupati-tts-ke-polres/

Mahdi Ibrahim mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan, sebagai pelapor, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau pun akan menjalani pemeriksaan dalam pekan ini.

”Surat panggilan pemeriksaan sudah kita keluarkan. Nanti, pak Ketua DPRD TTS yang pertama akan kita ambil keterangan, setelah itu baru saksi – saksi lainnya. Bupati TTS akan diperiksa setelah seluruh saksi diperiksa,” terang AKP Mahdi.

Mahdi Ibrahim menegaskan, bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyerahan bantuan Alsintan di bengkel Dinas Pertanian TTS pada Jumat, 25 Februari 2022, akan diperiksa, mulai dari Kepala Dinas Pertanian TTS hingga masyarakat penerima bantuan.

”Semua yang hadir pada saat penyerahan bantuan itu akan kita panggil untuk diambil keterangan,” ujarnya.

Bupati Egusem Tahun dipanggil untuk diperiksa atas laporan ke Polres oleh pimpinan bersama seluruh anggota DPRD TTS, minus fraksi Golkar terkait sejumlah pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *