7 Fraksi DPRD TTS Bentuk Panitia Hak Angket dan Mulai Bekerja

Loading

SoE, Garda Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah membentuk panitia hak angket, untuk menyelidiki lebih dalam terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah usul hak angket ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD TTS , tujuh (7) fraksi yang mengajukan angket, yakni Fraksi NasDem, Hanura, PKPI, DPI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Gerindra menindaklanjuti dengan membentuk panitia angket. Dalam pertemuan penentuan panitia angket, Marthen Tualaka didapuk sebagai ketua panitia angket dan Uksam Selan sebagai wakil ketua. Setelah membentuk panitia angket, DPRD TTS langsung menghelat jumpa pers di ruang kerja Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau pada Selasa, 12 April 2022.

Dalam jumpa pres, ketua panitia hak angket, Marthen Tualaka mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti tugas yang diberikan dengan mengumpulkan dokumen dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana program strategis pemerintah.

“Yang menjadi materi untuk panitia angket adalah pembangunan Jalan di Desa Bonleu, yang sudah menjadi komitmen Pemda dan DPRD TTS, yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Tapi perlu diingat bahwa itu hanya pintu masuk, karena panitia hak angket akan mengkaji dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), secara menyeluruh, karena dugaan kami, bukan hanya anggaran pembangunan Jalan Bonleu yang dialihkan, tapi dugaan kami banyak program yang disepakati bersama melalui pembahasan, namun kemudian dialihkan secara sepihak oleh pemerintah. Jadi berikan kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan agar kita diketahui bersama secara terbuka,” kata Marthen.

Dalam melaksanakan hak angket, kata Marthen, tim akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yakni Mahkamah Agung (MA), Kemendagri, DPR RI, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. “Selain itu, kami juga meminta dukungan seluruh pihak, baik itu publik secara umum, organisasi kemasyarakatan seperti Araksi, Pospera, pihak media massa dan juga seluruh stakeholder untuk membantu panitia angket membuka dugaan yang selama ini diduga oleh DPRD TTS. Dalam proses kerja panitia angket, ada yang berupaya untuk menghambat, maka sesuai UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, akan ditahan selama 15 hari di tahanan,” tegas Marthen.

Lebih lanjut wakil ketua panitia angket, Dr. Uksam Selan juga mengatakan kurang lebih 21 orang yang akan di BAP oleh panitia angket dan kemungkinan Bupati TTS yang akan pertama di panggil untuk di periksa

“Kami hitung sekitar 21 orang yang akan di BAP. Dan kemungkinan kita akan BAP duluan Bupati,” ujar Uksam

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau Setelah mengatakan bahwa setelah mengumpulkan dokumen yang dianggap perlu oleh panitia hak angket, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan. Dalam melaksanakan tugas hak angket, panitia akan bekerja sama dengan pihak TNI/Polri, sehingga dalam melaksanakan tugas hak angket terdapat hal-hal yang membutuhkan tugas TNI/Polri, maka panitia hak angket akan meminta TNI/Polri membantu melancarkan tugas dan kerja panitia.(*)

Penulis (+Daud Nubatonis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *