PLTP Ulumbu, Langkah Nyata PLN Kurangi Emisi Karbon

Loading

Manggarai, Garda Indonesia | Pengembangan pembangunan energi baru terbarukan (EBT) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu berkapasitas 2 x 20 MW berlokasi di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT); memasuki tahap pengurusan izin penetapan lokasi.

Pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan di PLTP Ulumbu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang termuat dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 – 2030 yang memprioritaskan penggunaan pembangkit listrik berbasis EBT sebesar 51 persen.

Komitmen PLN terhadap pengembangan EBT merupakan wujud transformasi PLN sesuai pilar “Green” yakni menghadirkan energi yang ramah lingkungan dengan memperhatikan sustainable developement untuk masyarakat dan lingkungan yang berada pada ring-1 pembangunan.

Wahidin, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara, mengatakan saat ini dunia global sedang menghadapi krisis perubahan iklim dan pemanasan global, pengembangan PLTP Ulumbu adalah langkah nyata PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang renewable, dan ramah lingkungan, sehingga ketergantungan penyediaan energi listrik dari bahan bakar fosil dapat direduksi secara bertahap.

“Pulau Flores memiliki potensi panas bumi mencapai 902 MW yang belum dimanfaatkan secara optimal, tersebar di 16 titik dan di antaranya ada di Ulumbu, Mataloko, dan Sokoria, sehingga potensi ini mampu menjadi sumber listrik utama di sistem Flores,” ujar Wahidin.

Tidak hanya itu, pemanfaatan energi panas bumi menjadi energi listrik merupakan cerminan langkah strategis pemerintah Indonesia melalui PLN untuk menjalankan langkah konkret konsensus negara – negara G20 “Bali Compact” tentang percepatan target Net Zero Emission (NZE).

Saat ini, beroperasinya PLTP Ulumbu exsisting mampu memenuhi hanya sebagian kebutuhan energi listrik di kabupaten Manggarai, dan melalui program penambahan kapasitas 2 x 20 MW maka ke depan Ulumbu tidak hanya mencukupi kebutuhan listrik kabupaten Manggarai saja, tetapi mampu menyuplai kebutuhan energi untuk sistem pulau Flores.

Untuk menyediakan tenaga listrik bagi pelanggan yang ada di pulau Flores, PLN mengeluarkan total biaya produksi listrik sebesar Rp 2.000,- per kwh dan harga tarif dasar listrik yang dibebankan kepada pelanggan golongan (R-1/TR) dengan batas daya 900 Va sebesar Rp1.352  – per kwh, untuk pelanggan golongan (R-1/TR) dengan batas daya 1300 VA sebesar Rp 1.444,70 – per kwh.

“Ada beban subsidi yang ditanggung oleh pemerintah, krisis energi yang terjadi akan semakin membebani pemerintah dan masyarakat, karena biaya energi listrik akan meningkat jika tidak ada langkah dan upaya yang signifikan, oleh karena itu pengembangan Ulumbu adalah sebuah keharusan,” lanjut Wahidin.

Guna menyukseskan pengembangan Ulumbu, tentunya PLN  harus bekerja sama dan berkolaborasi dengan para stakeholder agar program ini dapat berjalan lancar. Lebih dari itu, segala proses dan tahapan pembangunan yang berlangsung akan dikoordinasikan dan diharmonisasikan dengan peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah, serta yang terpenting adalah harus berjalan beriringan dengan kelompok masyarakat adat, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh industri dan masyarakat secara luas.

Wahidin menambahkan, jika pihaknya ke depan akan melaksanakan program perluasan pembangunan PLTP Ulumbu dengan mengedepankan asas kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat terutama masyarakat yang berada pada ring-1 pembangunan, baik itu pada proses awal seperti proses pra konstruksi, konstruksi, dan tentunya pada proses pengoperasian nantinya.

“Pengembangan Ulumbu mampu menambah produksi energi listrik yang ramah lingkungan, kemudian akan meningkatkan pajak pendapatan daerah, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk daerah, menumbuhkan dan meningkatkan industri lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan yang paling penting timbulnya pelestarian lingkungan,” tandas Wahidin.

Proses transisi energi yang dijalankan oleh PLN saat ini dengan mengembangkan pemanfaatan potensi panas bumi Ulumbu yang ada di kabupaten Manggarai sejalan dengan road map percepatan bauran energi terbarukan sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. (*)

Sumber (*/Tim Komunikasi UIP Nusra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *