Pemda Belu Eksekusi Program Berobat Gratis pada Agustus 2021

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepimpinan Bupati dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleserens, M.M segera mengeksekusi program prioritas pengobatan gratis, pada Agustus 2021.

Demikian dikatakan Bupati Belu, Agustinus Taolin saat berkunjung ke Kecamatan Tasifeto Timur, pada Selasa, 15 Juni 2021, sembari menerangkan bahwa saat ini pemerintah sedang serius menyelesaikan dokumen RPJMD dan Perda, lalu disampaikan ke DPRD untuk disahkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

“Paling lambat Perda disahkan pada Agustus 2021. Kita akan merevisi jadwal supaya dimajukan pengesahannya lebih awal sekitar minggu kedua Agustus. Kami akan koordinasi dengan DPRD supaya sidang dipercepat. Begitu selesai Perda ini, seluruh masyarakat Belu sudah bisa berobat gratis,” tandas Bupati disambut aplaus meriah.

Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Wakil Bupati, Alo Halerens saat berkunjung ke Kecamatan Tasifeto Timur, pada Selasa, 14 Juni 2021

Dalam pelaksanaan program pengobatan gratis ini, imbuh Agus Taolin, masyarakat cukup menunjukkan KTP pada saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua dan Puskesmas. Segala kebutuhan pasien seperti obat akan disediakan pemerintah di rumah sakit dan puskesmas. Untuk itu, ditegaskan kepada dokter di rumah sakit dan puskesmas supaya tidak boleh memberikan resep obat kepada pasien untuk membeli obat di apotek luar rumah sakit.

“Dokter di RSUD Gabriel Manek, maupun di puskesmas tidak boleh tulis resep untuk pasien. Sebab, semua tersedia di RSUD maupun puskesmas. Kalau saya temukan masyarakat berobat tapi bayar, maka dokter, Direktur RSUD maupun Kadis Kesehatan wajib mengembalikan uang masyarakat,” tegas Bupati Agus Taolin.

Lebih lanjut Bupati Belu yang berprofesi sebagai dokter ini berujar, bahwa untuk mendapat pelayanan pengobatan gratis, masyarakat harus memiliki E-KTP. Karena itu, para camat dan kepala desa wajib membantu memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki e–KTP. Jika tidak sanggup mengurusnya, maka camat dan kepala desa siap menanggung biaya pengobatan masyarakatnya.

Bupati Agus Taolin pun menambahkan, ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya bagian dirjen kependudukan agar memberi kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Belu untuk mempercepat kepemilikan e-KTP.

Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kabupaten Belu, Rofinus Manek mengatakan, saat ini DPRD sudah membahas Perdanya, namun pagu anggaran pengobatan gratis belum disepakati. “Jadi, setelah sidang dewan dan semua sepakat untuk pagu anggaran berobat gratis, maka jadilah perda itu. Kita sudah bahas pasal demi pasal, tinggal pagu anggaran yang belum ditetapkan karena harus konsultasi ke tingkat provinsi baru bisa ditetapkan,” kata anggota Fraksi Golkar ini. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

Foto utama (+roni banase)