Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)