Lestari Tenun Belu, Kumham NTT & Pemda Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu menghelat workshop ‘temu wicara’ promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemda dan masyarakat Kabupaten Belu tentang urgensi pendaftaran indikasi geografis (IG) Tenun Ikat Belu serta mendorong revisi dokumen deskripsi IG, dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Belu, Drs. Nikolaus Umbu K. Birri, M.M.

Drs. Nikolaus Umbu K. Birri, M.M. mengatakan, kekayaan intelektual manusia telah menghasilkan berbagai macam karya yang memberikan dampak bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Berbagai karya hasil pemikiran atau kecerdasan manusia sebagai kekayaan intelektual tentunya memiliki nilai dan manfaat ekonomis, sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial. Untuk itu, setiap hasil karya dari kekayaan intelektual baik secara individual maupun kelompok perlu dihormati, dihargai dan mendapat perlindungan guna menjamin keberlanjutan atas hasil karya tersebut.

“Hasil karya kekayaan intelektual di Kabupaten Belu memiliki kekhasan dan karakteristik tersendiri. Contohnya, kain tenun yang sudah digiatkan di beberapa tempat oleh ibu–ibu Dekranasda. Tahun depan, jika tidak ada halangan, kita bisa membuka tempat–tempat giat baru yang tentunya harus disertai perda dan akta notaris,” ucapnya.

Nikolaus Umbu yang juga adalah Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Belu menuturkan, setiap hasil karya dari kekayaan intelektual baik komunal/kelompok maupun individual seperti ritual budaya, tari–tarian dan tenunan tradisional yang memiliki corak serta karakteristik khusus akibat pengaruh lingkungan geografis, perlu dilestarikan.

“Kita ketahui bahwa, tais dan tenun ikat Belu telah memiliki reputasi dan karakteristik yang cukup dikenal, baik secara regional, nasional maupun internasional. Oleh karena itu, kekayaan–kekayaan intelektual itu sudah seharusnya dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan, baik oleh pemda maupun masyarakat umum sehingga mendatangkan keuntungan, baik dari segi ekonomis maupun sosial budaya bagi masyarakat Kabupaten Belu, ”tandas Niko Umbu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Arvan Faiz  Muhlizi, SH.,M.H. mengatakan potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT sangat luar biasa. Kekayaan –kekayaan akan membawa dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendorong dan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk menginisiasi produk perda yang juga mendukung upaya kekayaan intelektual. Di beberapa kabupaten, ada yang sudah mencantumkan tentang perda terkait dengan penyelenggaraan kekayaan intelektual dan dihubungkan dengan pariwisata daerah ,” terang Kadiv. Pelayanan Hukum.

Adapun narasumber dalam kegiatan workshop promosi dan diseminasi KIK. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, SH.,M.H dengan materi perlindungan KIK, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li, S.H., M.Hum. membawakan materi pengenalan KIK, dan Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Laurensius Lusi Kleden, S.T. dengan materi peran pemerintah Provinsi NTT dalam upaya perlindungan produk IG tenun tradisional. Kegiatan dipandu oleh sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Belu, Yasinta Rinjani Bria, A.Pi, M.Si.

Turut hadir Kadis Pariwisata Kabupaten Belu,  Fredrikus L. Bere Mau, ST, Ketua Dekranasda Kabupaten Belu, Ny. Dra. Freny Indriani Yanuarika dan Wakil Ketua, Ny. Rinawati Br. Perangin Angin, SE., M.M. bersama pengurus, para pemerhati tenun Belu, para pengrajin dan pengusaha tenun Belu, serta masyarakat Kabupaten Belu. (*)

Berita + foto: (*/Kominfobelu – Frans Leki)

Editor: Herminus Halek